Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kapolres Jakarta Pusat Dilaporkan ke Kapolri karena Hentikan Kasus Pencurian

Redaksi • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:15 WIB
Ilustrasi police line
Ilustrasi police line

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)  - Korban dugaan pencurian Bangun Paulus Tudungta menyesalkan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan atas laporan yang dialaminya. Penghentian perkara tersebut dinilai terlalu dini, karena pihak yang diduga terlibat, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, mengatakan penyelidikan dihentikan dengan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor. Bukti tersebut meliputi mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga identitas pihak yang diduga melakukan transaksi.

Ia menyebut, seluruh alat bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

 Baca Juga: Rektor USTI Hadiri Sarasehan Kebangsaan KSTI 2026 Bersama Presiden Prabowo

"Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya. Berdasarkan mutasi rekening, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 19,25 juta.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan dalam transaksi tersebut, Bangun mendatangi minimarket tempat mesin ATM berada untuk melihat rekaman CCTV. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, rekaman itu memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan aktivitas transaksi di rekening korban.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Meski demikian, laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui SP2 Lidik tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Ia menyebut penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank swasta terkait transaksi yang dipersoalkan, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.

Menurutnya, penghentian perkara seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh tahapan penyelidikan dijalankan secara komprehensif.

"Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana," tegasnya.

Bangun Paulus melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Ia meminta agar penyelidikan dibuka kembali, disertai pemeriksaan terhadap VL dan seluruh saksi yang dinilai relevan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.

 Baca Juga: Naik, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.831 per Kg

"Penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," pungkasnya.***

Editor : Edwar Yaman
#Kapolres Jakarta Pusat #kapolri #kasus pencurian