JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management periode 2019–2022.
Meski demikian, putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (30/6/2026) itu tidak diambil secara bulat. Sebab, diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari salah seorang anggota majelis hakim.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga: Per 1 Juli 2026, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Rinciannya
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim menjatuhkan sejumlah hukuman finansial kepada terdakwa yang meliputi denda pidana sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika denda tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 190 hari, ujarnya.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika terdakwa gagal membayar uang pengganti tersebut, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara subsider selama 5 tahun.
Hakim menyimpulkan perbuatan Nadiem bersama terdakwa dan pihak lainnya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Dilaporkan ke Kapolri karena Hentikan Kasus Pencurian
Perdebatan Hukum
Vonis pidana ini diwarnai perdebatan hukum. Hakim Anggota IV Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, Hakim Andi menilai Nadiem tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum maupun terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
“Terdakwa selayaknya dibebaskan dari segala dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Sementara itu, Nadiem menilai vonis terhadap dirinya sangat tidak masuk akal dan dipaksakan. “Keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung karena saya tahu isi hati me-reka. Mereka tahu saya tidak bersalah,” lanjutnya.
Dia memuji Hakim Andi yang menyatakan dissenting opinion. “Kebenaran keluar dari satu hakim (Hakim Andi) yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan,” pujinya.
Dia mengatakan akan terus berjuang. “Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding demi semua orang jujur yang dikriminalisasi,” kata Nadiem kepada wartawan seusai sidang.(idr/ttg/jpg)
Editor : Arif Oktafian