JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- PLN tidak akan menaikkan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 (Juli hingga September). Kepastian itu disampaikan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, Ahad (5/7).
PLN pun siap menjalankan kebijakan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 sekaligus berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal dan layanan kelistrikan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini," ujar Darmawan.
Baca Juga: 5 Minuman sebelum Tidur Ini Bisa Dukung Program Diet dan Bantu Jaga Berat Badan Stabil
PLN memastikan akan terus menjaga pasokan listrik dan kualitas layanan. Tujuannya, kebijakan pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli – September), dikutip dari website resmi pln.co.id, sebagai berikut:
– Rumah tangga R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
– Rumah tangga R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
– Rumah tangga R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
– Rumah tangga R-2/TR 3.500 – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
– Rumah tangga R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
– Bisnis B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
– Pemerintah P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan bisnis tegangan menengah, industri, pemerintah tegangan menengah, dan layanan khusus tetap menggunakan skema tarif Waktu Beban Puncak (WBP) dan Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) sesuai ketentuan PLN.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri di tengah dinamika global.
Baca Juga: Diskusi Internasional LPIP di Perlis Malaysia, Perkuat Ukhuwah Melayu-Islam
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026, yakni periode Juli – September, tetap atau tidak naik," terang Bahlil.
Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi upaya memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan.
Selain untuk pelanggan nonsubsidi, Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik. Golongan bersubsidi tersebut, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi