JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun menyetujui pengunduran diri itu.
Penggantinya, ditunjuklah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono menjadi pelaksana tugas (Plt).
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa agung muda tindak pidana khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jaksa agung muda tindak pidana khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).
Katanya, seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penunjukkan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus menggantikan Febrie disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Anang menyebut, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus sampai ditetapkannya pejabat definitif.
Diberitakan Sebelumnya bahwa Febrie telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus Kejagung. Pengunduran dirinya terjadi setelah dia dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian ulang (TPPU) dan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat digeledah Polri.
Baca Juga: Fokus Cicil Utang Tunda Bayar, Pemkab Kuansing Kaji Penundaan Belanja Modal
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.
Surat pengunduran diri dari Febrie sendiri telah diterima oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hal ini dibenarkan oleh Anang. Dia menyampaikan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejagung menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri.
Sumber: Jawapos.com
Editor : Rinaldi