Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

Tim Redaksi • Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB
Petugas merapihkan barang bukti usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS
Petugas merapihkan barang bukti usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortastpidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. FOTO: SALMAN TOYIBI/JAWA POS

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Ironisnya, yang membuat Febrie tersandung adalah perkara PT Asabri yang membuat namanya dikenal dan kariernya melesat hingga jadi Jampidsus. Selain itu, ada dua perkara lain yang melibatkan namanya. Di tengah perkembangan hukum tersebut, rekam jejak LHKPN milik Febrie langsung memicu perhatian publik, setelah tercatat melonjak Rp12 miliar atau tiga kali lipat.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menegaskan status hukum tersebut dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian prosedur hukum yang ketat.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” ujar Totok dalam pernyataan resminya.

Dari hasil gelar perkara, Polri menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang berinisial DR atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, serta Febrie Adriansyah sendiri.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Sudah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi, Tapi Belum Ditahan, Ini Kata Plt Jampidsus Kejagung 

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” lanjut Totok.

Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12d, 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 TPPU, atau yang kini tercantum dalam KUHP Pasal 607 ayat 1a dan b.

Setahun Jabat Jampidsus, Mampu Beli Rumah Rp10,8 M 

Rekam jejak Febrie di kejaksaan terbilang cemerlang. Berdasar penelusuran JPG, dia meraih gelar sarjana hukum pada 1992, kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor ilmu hukum. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Jambi. Dia kemudian menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) ejaksaan Negeri Jambi. Di posisi itu, kemampuan investigasinya mulai terasah.

Baca Juga: ST Burhanuddin Tunjuk Jamwas Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah yang Mengundurkan Diri

Febrie selanjutnya dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung. Di sana, dia menangani sejumlah perkara besar dengan dinamika sosial-politik yang tinggi. Pria 58 tahun itu juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur. Pengalaman tersebut memperdalam pemahamannya mengenai praktik korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dan pertambangan.

Dia kemudian diangkat menjadi Kajati DKI Jakarta. Namun, jabatan itu hanya diemban selama lima bulan. Febrie lantas ditarik ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik). Di posisi itu, dia dinilai berhasil membongkar kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Atas capaian tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantiknya sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Yang menarik, harta kekayaan Febrie melonjak tajam setelah menjabat Jampidsus. Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK, kekayaannya pada 2022 tercatat sekitar Rp6,3 miliar. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi Rp18,2 miliar.

Kenaikan itu antara lain berasal dari pembelian rumah senilai Rp10,8 miliar di Jakarta Selatan. Rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 638 meter persegi. Pada tahun yang sama, Febrie juga membeli Toyota Alphard 2.5 G AT seharga Rp978,5 juta.

Bagaimana dengan rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah polisi? Di rumah itulah penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram. Namun, aset tersebut tidak tercantum dalam LHKPN. KPK menduga rumah itu diatasnamakan pihak lain.

Febrie Akui Rumah  di Sentul Miliknya

Dalam konferensi pers Jumat lalu (10/7), Febrie mengakui rumah di Sentul merupakan milik pribadinya sejak lama. Dia menegaskan kepemilikan aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikannya sejak awal,” ujarnya.

Terkait temuan uang tunai, emas, dan aset lainnya, Febrie memastikan seluruh barang bukti memiliki pemilik serta asal-usul yang jelas. Namun, dia menolak menjelaskan rinciannya di hadapan media. “Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan, ada orang-orang yang bisa ditanya. Ada juga beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum yang sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Febrie juga membantah memiliki atau terkait dengan kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan. Namanya sempat dikaitkan dengan tempat usaha tersebut setelah penyidik menggeledah lokasi dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” katanya. Dia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan agar fakta perkara terungkap secara utuh.

Rincian Barang Bukti

Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi itu melibatkan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan sekitarnya. Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah. Seluruhnya kini dianalisis untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Di rumah kawasan Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Sentul, Bogor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Di kafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000. Sementara itu, dari sebuah money changer diamankan uang tunai Rp462.365.000,  84.356 dolar AS, 17.595 riyal Arab Saudi, 83.394 dolar Singapura, 33.100 baht Thailand, 4.020 lira Turki, 1.223 yuan Tiongkok, 152.000 yen Jepang, 212 ringgit Malaysia, 1.600 rupee India, 640 dirham Uni Emirat Arab, 61.000 won Korea Selatan, 40 poundsterling Inggris, 10 dolar Brunei, 150 dong Vietnam, serta 100 dolar Selandia Baru.

Di lokasi lain di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik juga menyita uang tunai Rp520 juta dan  133.000 dolar AS.

Polisi Lindungi Privasi Keluarga

Polisi tidak mempublikasikan dua bingkai foto keluarga yang turut disita sebagai barang bukti. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, keputusan itu diambil untuk melindungi privasi keluarga.

“Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya,” ujarnya.

Budi menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti barang bukti diabaikan. Langkah itu diambil agar pihak yang tidak terkait perkara tidak ikut menjadi sorotan publik. Dia menambahkan, penyidikan masih terus berkembang. Penyidik mendalami transaksi keuangan, rekam jejak aset, dan barang bukti elektronik yang telah disita. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan penggeledahan lanjutan maupun pemeriksaan saksi tambahan.

“Penyidik masih melakukan pendalaman. Kita sama-sama menghormati dan memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” pungkas Budi.(ygi/oni/jpg/muh)

Editor : Bayu Saputra
#FebrieAdriansyah #Korupsi #kejagung #tppu #jampidsus