Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Penyidik Khusus

Redaksi • Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB
Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membentuk tim penyidik khusus. 

Langkah itu ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri pada Sabtu (11/7/2026) lalu.

 Baca Juga: Kapolda Riau dan Kajati Komit Bersinergi Perkuat Penegakan Hukum

Menurut dia, proses tersebut menjadi awal bagi Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Setelah menerima pelimpahan administrasi, lanjut Anang, Kejagung akan memproses penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Seluruh proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana. Anang menegaskan, penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian karena pihak yang menjadi tersangka merupakan aparat penegak hukum.

 Baca Juga: Usulan Sekolah Rakyat Rohul Masih Berproses, Tim Kementerian PU Survei Ulang, Ini Tindak Lanjutnya

Oleh sebab itu, setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara cermat agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," tegasnya.

Karena itu, dalam menjaga objektivitas penyidikan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mempelajari seluruh materi perkara. Mulai dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah.

"Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan," jelas Anang.

Sementara terkait komposisi tim tersebut, lanjut Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel tertentu yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Pengurusan E-Kusuka Dipastikan Gratis, Kadis Perikanan Inhil Siap Tindak Pungli

"Ya intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," pungkasnya.***

Editor : Edwar Yaman
Sumber : jawapos.com
Febrie Adriansyah penyidik khusus kejagung