JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rasio utang pemerintah meningkat menjadi 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025. Meski naik dibanding 39,81 persen pada 2024, pemerintah memastikan kondisi fiskal tetap aman. Alasannya, angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025, Selasa (14/7).
“Meski rasio utang meningkat, posisinya masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sehingga APBN tetap aman dan terkendali,” ujarnya.
Untuk menjaga kesinambungan fiskal, pemerintah menyiapkan empat strategi utama. Yakni, melakukan konsolidasi fiskal secara bertahap untuk memperkuat keseimbangan primer hingga kembali positif, mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan kualitas belanja, serta mengelola portofolio utang secara aktif melalui instrumen seperti debt switch, buyback, dan konversi pinjaman.
Langkah tersebut ditempuh agar pembiayaan pembangunan tetap terjaga tanpa mengganggu kesehatan fiskal dalam jangka panjang. Di sisi penerimaan, pemerintah akan memperluas basis perpajakan tanpa menaikkan tarif.
Strategi itu ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Dalam dunia keuangan, shadow economy adalah seluruh aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, tetapi tidak tercatat secara resmi dalam statistik nasional dan luput dari sistem perpajakan.
“Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif. Caranya melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” kata Purbaya.
Menurut dia, pemerintah juga memperkuat pelayanan serta pengawasan perpajakan berbasis data untuk menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan. Di sektor kepabeanan dan cukai, digitalisasi layanan dan pengawasan akan diperluas. Audit serta penindakan terhadap impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal juga akan ditingkatkan tanpa mengurangi kemudahan bagi investasi, ekspor, dan hilirisasi industri.
Baca Juga: Garuda Indonesia Terapkan Piece Concept per 1 September 2026
Dari sisi belanja, pemerintah menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja kementerian dan lembaga, efisiensi anggaran yang kurang produktif, serta peningkatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat. Sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah juga terus diperkuat.
Purbaya menegaskan, APBN tetap mampu menjalankan fungsi sebagai shock absorber di tengah tingginya ketidakpastian global yang menekan pasar keuangan, investasi, dan rantai pasok dunia.
Menurut dia, perekonomian Indonesia tumbuh 5,11 persen sepanjang 2025. Pertumbuhan ditopang konsumsi rumah tangga yang meningkat 4,98 persen serta pembentukan modal tetap bruto sebesar 5,09 persen. Sementara itu, inflasi terjaga pada level 2,92 persen.
Perbaikan juga terlihat pada sejumlah indikator kesejahteraan. Tingkat pengangguran turun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025 dari 4,91 persen pada Agustus 2024. Tingkat kemiskinan pun menurun dari 8,57 persen menjadi 8,25 persen.
Hasil Evaluasi Program MBG
Dalam rapat yang sama, pemerintah memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dievaluasi pada tahap awal implementasi. Salah satu fokus perbaikannya ialah memperkuat keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok program.
Purbaya mengakui masih terdapat berbagai tantangan di lapangan. Namun, evaluasi terus dilakukan agar pelaksanaan MBG semakin efektif sekaligus memberi dampak ekonomi bagi masyarakat. “Terkait implementasi MBG pada tahap awal, pemerintah tidak menutup mata terhadap realitas di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah telah mengarahkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengutamakan pemberdayaan rantai pasok lokal. Bahan pangan diharapkan diserap langsung dari sentra produksi rakyat sehingga memberikan nilai tambah bagi petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG.
“Pemerintah telah mendorong SPPG memberdayakan sentra produksi rakyat, BUMDes, UMKM, serta penyedia lokal untuk menyerap bahan pangan langsung dari petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG,” katanya.
Menurut dia, skema tersebut tidak hanya menjamin ketersediaan bahan baku MBG, tetapi juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Belanja negara melalui program MBG diharapkan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi hingga tingkat desa.
Aturan Patriot Bond Digugat ke MK
Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7). Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) yang mengatur Obligasi Khusus BPI Danantara atau Patriot Bond.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai ketentuan tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan fiskal karena memberikan perlakuan khusus kepada investor Patriot Bond. Menurut koalisi, kedua pasal itu memberi perlindungan hukum yang terlalu luas, mulai dari potensi penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, gugatan perdata, hingga pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Kuasa hukum pemohon sekaligus peneliti hukum Celios Muhamad Saleh menegaskan, gugatan tersebut tidak mempersoalkan keberadaan instrumen investasi negara, melainkan norma yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada kelompok tertentu.
“Yang dipersoalkan bukan obligasinya, melainkan kekebalan hukumnya. Instrumen investasi boleh dibentuk, tetapi tidak boleh dibarengi norma yang menutup ruang penegakan hukum,” ujarnya.
Saleh menilai Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law, due process of law, serta prinsip negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Tidak boleh ada kelompok warga negara yang memperoleh perlakuan lebih tinggi daripada hukum itu sendiri. Ketika hukum dibuat untuk menutup pintu penyelidikan, penyidikan, pembuktian di pengadilan, bahkan pengawasan perpajakan, yang dilemahkan bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga konstitusi,” tegasnya.(lyn/mim/oni/das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian