Pakar Hukum Desak KPK Usut Menhut 

Tim Redaksi • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 09:51 WIB
Abdul Fickar Hadjar . (Pakar hukum pidana)
Abdul Fickar Hadjar. (Pakar hukum pidana)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehuta­nan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keputusan KPK yang menolak laporan gratifikasi terkait dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Fickar berpandangan, dugaan tindak pidana tidak Pakar Hukum Desak KPK Usut Menhut serta-merta hilang hanya karena uang yang diterima telah dikembalikan maupun dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, aspek pidana tetap harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. “Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,” kata Fickar dikonfirmasi, Ahad (19/7).

Ia menjelaskan, dugaan penerimaan tersebut dapat dikaji dalam perspektif tindak pidana korupsi, baik sebagai suap maupun gratifikasi. Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk memastikan ada kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi penyelenggara negara.

Baca Juga: Pelaporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Ditolak, Pakar Hukum Pidana Ini Desak KPK Usut Dugaan Penerimaan Amplop

Akademisi Universitas Trisakti itu menekankan, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat publik dapat terhindar dari proses hukum hanya dengan mengembalikan uang yang telah diterima.

“KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan yang sedang berlangsung. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin, Jumat (17/7) pekan lalu.

Baca Juga: 10 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi sejak Januari hingga Juli 2026, KPK: Terjadi karena Perpaduan Berbagai Faktor

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).

Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan perkara Suhardiman diproses melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan, proses di Direktorat Gratifikasi telah selesai, namun aspek penindakannya masih terus dikembangkan. “Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7) pekan lalu.

Baca Juga: KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli, Suhardiman Bantah Tinggalkan Amplop

Menurut Budi, penyidik kini berupaya mengurai alur dugaan pengumpulan dana hingga tujuan pemberian uang tersebut. “Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjutnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/7) lalu, Suhardiman memberikan jawaban singkat saat ditemui wartawan mengenai amplop yang sempat diungkap Raja Juli. Ketika ditanya apakah uang dalam amplop merupakan inisiatifnya atau atas permintaan Menteri Kehutanan, Suhardiman berusaha menghindari pertanyaan. “Yang mana tuh,” katanya saat itu.

Setelah wartawan menjelaskan yang dimaksud adalah amplop yang ditinggalkan seusai audiensi di Kementerian Kehutanan, Suhardiman tetap mengaku tidak mengetahui isinya. “Saya ga tahu isinya, saya ga tau isinya apa ya,” ujarnya. Saat wartawan kembali menegaskan amplop tersebut disebut ditinggalkan olehnya, Suhardiman langsung membantah. “Bukan,” ucapnya.

Begitu pula ketika ditanya apakah amplop tersebut berisi mata uang dolar Singapura sebagaimana yang berkembang dalam penyidikan. “Ga tau isinya apa,” jawabnya.

Jawaban Suhardiman berbeda dengan keterangan Raja Juli Antoni asat memberikan keterangan pers, 3 Juli 2026 lalu. Raja Juli mengungkapkan fakta bahwa Suhardiman Amby sempat meninggalkan amplop diduga berisikan uang di ruang kerjanya usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Namun, amplop tersebut diklaim tidak pernah diterimanya. Raja Juli menegaskan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu. 

Tapi, pengembalian baru dilakukan 10 hari setelah pertemuan, tepatnya 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman Amby di Telukkuantan, Kuansing. Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman melalui audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. 

Menurutnya, seluruh proses berlangsung terbuka dan terdokumentasi dengan baik. “Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” kata Raja Juli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7).

Ia menegaskan, audiensi tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan. “Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, dipublikasikan di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” ucapnya.

Karena seluruh administrasi tersimpan lengkap, Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan siap membantu apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam penyidikan. “Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” jelasnya. 

Usai pertemuan itu, Sekjen PSI itu mengaku baru menyadari Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map di ruang kerjanya. “Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” terangnya. 

Begitu mengetahui keberadaan amplop tersebut, ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikannya. “Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sebutnya.

Raja Juli menegaskan dirinya sama sekali tidak mengetahui isi amplop tersebut. “Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa, tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata mantan Wamen ATR/BPN itu.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah jadwal kedinasan ajudannya memungkinkan untuk berangkat ke Riau. Ia bahkan menghubungi langsung Kapolda Riau agar proses pengembalian berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” ungkapnya. Amplop itu, lanjut Raja Juli, diserahkan kembali kepada Suhardiman di Polres Kuansing disertai tanda terima dan dokumentasi. 

“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya. Hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi,” ucapnya. “Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB,” tambahnya.

Raja Juli menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi. “Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” katanya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Selain perkara jual beli jabatan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Terbatas. KPK menduga terdapat pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kuansing yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Dugaan aliran dana itulah yang kini terus ditelusuri penyidik, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan.(das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Editor : Arif Oktafian
kpk menteri kehutanan raja juli antoni