BGN Temukan Rekening Anomali di 414 SPPG Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara

Tim Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 15:19 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono  memberikan keterangan terkait penemuan anomali pada rekening virtual account SPPG dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).www.bgn.go.id
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan keterangan terkait penemuan anomali pada rekening virtual account SPPG dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).www.bgn.go.id

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki anomali rekening. Mulai dari rekening ganda hingga rekening yang terdaftar untuk dapur yang belum beroperasi. BGN pun mengembalikan uang sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, temuan itu diperoleh setelah BGN memeriksa 27.469 rekening virtual account milik dapur yang saat ini beroperasi. “Setelah kami periksa ribuan rekening ini, kami menemukan semacam anomali,’’ kata Sudaryono saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7). 

‘’Ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan rekening dapur itu, dapurnya either (salah satu), dapurnya belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” tambahnya.

Setelah diverifikasi satu per satu, BGN menemukan 414 SPPG yang memiliki rekening ganda atau rekening yang terkait dengan dapur yang belum beroperasi. “Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” katanya.

Baca Juga: BGN Tutup 833 SPPG, Pecat 261 Pegawai

Sudaryono merinci, pengembalian dana dilakukan melalui lima bank. Melalui BRI terdapat 121 SPPG dengan nilai Rp137,5 miliar, BNI sebanyak 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank Mandiri sebanyak 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar, serta BTN sebanyak 28 SPPG senilai Rp15,3 miliar.

“Totalnya Rp311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG,” ujarnya. 

BGN menyatakan penyisiran akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi rekening bermasalah maupun dana negara yang mengendap. “Kita akan terus sisir apakah nanti ada tambahan-tambahan lagi kita akan update terus, tapi sejauh sampai dengan kita umumkan di sini, kita mendapatkan 414 dapur dan mengembalikan Rp311,2 miliar,” kata Sudaryono.

Baca Juga: Dilantik, Sudaryono Siap Benahi Tata Kelola BGN

Selain mengembalikan dana, BGN juga menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan. “Kemudian kami juga telah melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit, ada tidak dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mitra maupun oknum di lingkungan BGN. “Tentu saja bagi dapur-dapur atau pihak-pihak mana pun, mau mitra mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” tegasnya.

Terkait Putusan MK, Guru Minta Diterapkan Tahun Depan

BGN menyatakan, akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait MBG tak boleh ambil anggaran pendidikan. “Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” ujar Kepala BGN Sudaryono.

Tapi, kalangan guru menganggap Mahkamah lupa mempertimbangkan nasib para pendidik berstatus PPPK paruh waktu dan honorer yang terdampak dana MBG yang diambil dari anggaran pendidikan. Salah satu pertanyaan besar adalah, apakah pemerintah akan mematuhinya? 

Kemarin (31/7), BGN sebagai penanggung jawab program berbiaya jumbo itu memastikan akan mematuhi putusan tersebut dan menyerahkan penyesuaian teknis penganggaran kepada pemerintah. Di sisi lain, BGN juga berjanji bakal terus membenahi tata kelola MBG, termasuk menertibkan SPPG.

Terpisah, pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo termasuk yang pesimistis putusan tersebut akan dipatuhi pemerintah. Sebab, dia menilai, negara saat ini dikelola tanpa tata kelola yang baik. “MBG itu sebenarnya kebijakan yang bagus. Namun, pelaksanaannya di lapangan sangat serampangan,” katanya kepada Jawa Pos kemarin.

Kamis (30/7) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara serta lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. 

Ketua MK Suhartoyo menyebut, MBG bukanlah komponen pendidikan. Karena itu, pembiayaan program tersebut tak boleh diambil dari 20 persen anggaran pendidikan di APBN maupun APBD yang digariskan konstitusi.

Organisasi guru ramai-ramai menyambut baik putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dengan anggaran pendidikan 20 persen. Putusan ini dinilai menjadi kado spesial menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia. 

Tapi, apakah sudah sepenuhnya “merdeka?” Bagi para guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan honorer, jelas jawabannya belum. Pasalnya, putusan MK tersebut baru berlaku paling lambat 2028. Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, MK lupa mempertimbangkan kondisi para guru PPPK paruh waktu dan guru honorer yang memprihatinkan.

“Bagaimana tidak, gaji mereka tak lebih tinggi dari harga sekali makan menu all you can eat di restoran-restoran Japanese BBQ. Hanya berkisar Rp 100–200 ribu per bulan, bahkan ada yang hanya Rp 50 ribu per bulan,” kata Satriwan.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah agar mulai mengeluarkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan 20 persen di APBN 2027. Pihaknya juga mendorong agar anggaran pendidikan diprioritaskan untuk gaji guru, gaji dosen, perbaikan sarana dan prasarana, hingga beasiswa untuk mewujudkan pendidikan gratis.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) pun bersikap senada. “Pandangan kami, tentu kami sangat bahagia, tetapi kenapa sih kok lama banget gitu (batas waktu penerapannya, red),” ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi.

Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Muhamad Saleh menilai, putusan MK justru menunda pemulihan hak konstitusional di sektor pendidikan, padahal dampak pengalihan anggaran sudah berlangsung saat ini. “Dalam hukum, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan,” ujarnya.

Sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan, menghormati putusan MK. Kendati demikian, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena masih akan mengkaji secara menyeluruh implikasi putusan tersebut.

Fajar menambahkan, selama ini anggaran institusinya tidak pernah terdampak MBG. “Revitalisasi sekolah terus bertambah. Tahun lalu sebanyak 16 ribu sekolah, tahun ini mencapai 71 ribu sekolah, dan tahun depan ditargetkan 150 ribu sekolah,” jelasnya.(lyn/mia/idr/ttg/das)

Editor : Bayu Saputra
rekening sppg kas negara BGN