JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga Senin (3/8) , sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia dicopot dari jabatannya.
“Per hari ini (kemarin, red), saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 kepala dapur di seluruh Indonesia yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah, termasuk dapur di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono seusai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Senin (3/8).
Pria yang akrab dipanggil Mas Dar ini menjelaskan, pencopotan tersebut dilakukan terhadap kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki rekam jejak kasus yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan Program MBG.
Baca Juga: Mabes Polri Jamin Tak Ada Isu Kamtibmas Agustus Tahun Ini
Lebih lanjut, ia mengatakan, tindakan pencopotan tersebut merupakan bentuk disiplin organisasi terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan, mulai dari kasus keracunan hingga penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
“Yang jelas kami zero tolerance terhadap keracunan, zero tolerance terhadap tindakan korupsi, hengki pengki (tidak jujur, red), ngentik (memotong, red) uang, dan lain-lain itu kita zero tolerance, dan kami telah menyiapkan suatu sistem mekanisme di mana trust is good, tapi control is better,” tegas Mas Dar.
“Sesuai dengan rapat tadi (kemarin, red) kami putuskan bahwa keracunan menjadi kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, kondisi kesehatan seseorang. Kami berharap ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir semenjak saya menjadi kepala badan,” tambahnya.
Sebagai konsekuensi dari perubahan status tersebut, BGN menetapkan prosedur penanganan yang lebih ketat. Setiap SPPG yang diduga menjadi sumber insiden keamanan pangan akan langsung dihentikan sementara operasionalnya (suspend) untuk dilakukan investigasi secara menyeluruh.
Pemeriksaan meliputi hasil laboratorium, penerapan standar higiene dan sanitasi, kepatuhan terhadap prosedur operasional, hingga evaluasi terhadap personel yang bertanggung jawab dalam operasional dapur.
Kepala SPPG sebagai penanggung jawab operasional akan dikenakan sanksi tegas apabila terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. “Setiap ada kasus keracunan, dapur atau SPPG langsung kami suspend. Kepala SPPG kami copot, kemudian kami investigasi apakah terjadi kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Baca Juga: BGN Temukan Rekening Anomali di 414 SPPG Kembalikan Rp311,2 Miliar ke Kas Negara
Menurut Mas Dar, kebijakan tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, melainkan membangun budaya kerja yang mengedepankan keselamatan penerima manfaat serta meningkatkan kedisiplinan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan MBG.
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola, BGN juga tengah mengembangkan sistem pengawasan berbasis digital yang memungkinkan seluruh proses operasional di dapur dapat dipantau secara sistematis.
Selain memperkuat sistem pengawasan internal, BGN juga berkomitmen meningkatkan transparansi kepada publik melalui penyediaan informasi yang mudah diakses oleh para pemangku kepentingan, khususnya orang tua, sekolah, serta pemerintah daerah.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Terbaru per 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter
“Sebagaimana janji saya setelah saya dilantik adalah bagaimana menyediakan informasi yang terbuka kepada pihak-pihak terkait, khususnya orang tua, kemudian dinas kesehatan, dinas pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah itu mendapatkan informasi bahwa anaknya diberi menu makan apa oleh negara di hari ini, hari kemarin, hari esok, dan rencananya apa, kandungan gizinya apa, kemudian menu tadi itu dimasak di SPPG mana, kepala SPPG-nya siapa, dan ada keluhan apa, sehingga kita bisa lihat,” kata Mas Dar.
Selain itu, BGN tengah menyiapkan portal pengaduan bagi mitra dan Kepala SPPG sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program MBG. Portal tersebut akan menjadi saluran resmi bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program untuk menyampaikan berbagai kendala operasional secara cepat, transparan, dan objektif.
“Kami tentu saja ingin juga membuka portal ya, semacam portal pengaduan. In sya Allah nih kalau bisa 1-2 hari ini bisa jalan portal pengaduan bagi mitra, sehingga mitra itu bisa cerita. Misalnya apakah ada perlakuan tidak adil, atau ada konflik dengan yayasan kah, atau konflik dengan kepala dapurnya kah, dan lain-lain kita bisa juga bisa dapat inputan,” ujarnya.
Baca Juga: Pasar Modal Telah Himpun Dana Rp125,7 Triliun
Selain menjadi sarana bagi mitra, portal pengaduan juga disiapkan secara khusus untuk Kepala SPPG. Melalui kanal tersebut, Kepala SPPG dapat melaporkan berbagai kendala yang memengaruhi penerapan standar keamanan pangan dan higiene di dapur, termasuk apabila fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar operasional.
“Mereka juga kita buatkan portal khusus, pengaduan khusus, dimana misalnya bisa jadi kan tidak higienis itu bukan karena kelalaian seorang kepala SPPG, bisa jadi misalnya dapurnya tidak standar,” kata Mas Dar.
Bagi Kepala SPPG yang bertugas di dapur yang tidak memenuhi standar berhak untuk mengajukan kepada mitra tambahan-tambahan fasilitas yang harus diadakan atau perbaikan fasilitas demi terjaganya higienitas dan terlaksananya SOP program MBG.
Baca Juga: Ekspor Produk Sawit Tembus 20 M Dolar AS per Tahun
Mas Dar menegaskan bahwa apabila usulan perbaikan fasilitas tidak ditindaklanjuti, Kepala SPPG juga diberikan hak untuk mengajukan perpindahan ke dapur lain guna menghindari risiko yang dapat berdampak pada keamanan pangan maupun tanggung jawab profesional mereka.
“Dan kalau itu tidak diindahkan, maka kepala SPPG itu kami perbolehkan untuk kemudian mengajukan perpindahan dari dapur tempat dia bekerja. Karena kalau diteruskan maka akan berisiko, akan adanya keracunan yang akan berisiko terhadap karir dia. Kan gitu ya,” ujar Mas Dar.
Menurut Mas Dar, kehadiran portal pengaduan bukan semata-mata untuk memperketat pengawasan, melainkan menjadi instrumen perbaikan tata kelola yang memberikan ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan permasalahan sekaligus mencari solusi bersama.
Ke depan, BGN memastikan Program MBG berjalan dengan standar keamanan pangan yang semakin baik, sehingga mampu memberikan manfaat optimal sekaligus menjamin keselamatan seluruh penerima manfaat di seluruh Indonesia.(das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian