JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Selain dugaan suap jual beli jabatan, penyidik kini menemukan adanya dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Temuan tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat memaparkan perkembangan penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8). Menurut Taufik, penyidik menemukan adanya praktik pemotongan TPP pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing yang diduga dilakukan atas arahan Suhardiman Amby selaku bupati saat itu.
“Kemudian yang kedua, terkait dengan penerimaan gratifikasi, tim menemukan saat ini ada penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati itu dengan melakukan pemotongan TPP. Tadi (kemarin, red) disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,” kata Ahmad Taufik, kemarin.
Baca Juga: Halmahera Barat Diguncang Gempa M5,6, BMKG Imbau Warga Tidak Panik, Tidak Berpotensi Tsunami
Tak hanya itu, penyidik juga terus mendalami dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dari hasil penyidikan sementara, KPK menemukan adanya pengumpulan uang dari para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) dengan nilai mencapai sekitar 14 ribu dolar Singapura.
“Nah, terkait yang pertama untuk terkait pelepasan kawasan hutan. Jadi memang betul ada ditemukan fakta bahwa hasil pengumpulan dari petani-petani KUD itu, jumlahnya sekitar 14 ribu dolar Singapura gitu ya. Tapi kemudian ada dinamika fakta yang kemudian ada pengembalian-pengembalian itu kan ada 12 ribu solar Singapura,” ujarnya.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengumpulan dana dari anggota koperasi merupakan bagian dari rangkaian pengurusan pelepasan kawasan hutan yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya dugaan upaya menutup kekurangan dana setelah sebagian uang dikembalikan.
Baca Juga: Dorong Inovasi Probiotik, Yakult dan BPOM Gelar Seminar Internasional
Menurut Taufik, sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diduga diminta menyumbang untuk mengganti uang yang telah dikembalikan tersebut. “Nah, untuk mengembalikan ini ditemukan fakta tadi bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Kuansing itu diminta untuk menutupi atau disuruh sumbangan untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Nah, itu kita lapis dengan perbuatan-perbuatan gratifikasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya bermula dari dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dalam pengembangannya, KPK menemukan dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi yang berasal dari pengurusan pelepasan kawasan HPT serta dugaan pemotongan hak ASN.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles. Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi tersebut.(das)
Laporan YUSNIR, Jakarta
Editor : Arif Oktafian