JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yakni Marjani yang merupakan tersangka ke tahap penuntutan. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap dua terhadap Marjani dilakukan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Senin (10/8). Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan terhadap Marjani dinyatakan telah rampung dan perkara segera bergulir ke persidangan.
“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8).
Baca Juga: Hari Ini Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Budi mengatakan, pelaksanaan tahap dua tersebut menandai proses penyidikan terhadap Marjani telah dinyatakan lengkap. “Artinya, berdasarkan hasil penyidikan, JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua, JPU akan membawa konstruksi perkara beserta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan ke ruang sidang untuk diuji di hadapan majelis hakim. “Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata dia.
KPK, lanjut Budi, belum mengungkap secara rinci substansi perkara yang menjerat Marjani. Detail mengenai dugaan tindak pidana, peran tersangka, serta alat bukti yang telah dikantongi KPK akan dipaparkan dalam proses persidangan.
Baca Juga: MUI Ingatkan Memakai Busana Lawan Jenis Haram
“Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Diketahui, Marjani resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam pada 13 April lalu. Penahanan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebelumnya, Marjani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Maret 2026 lalu.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) C1 KPK. KPK memastikan seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai aturan.
Baca Juga: 315 Ha Lahan Bromo Hangus dalam 12 Jam
Saat konferensi persnya di Gedung KPK RI, 13 April lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan proses penyidikan telah dilakukan secara tertutup sejak sebelum operasi tangkap tangan (OTT) digelar November 2025.
Menurut Taufik, OTT bukanlah akhir dari penanganan perkara, melakukan langkah awal untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Jadi meskipun penyidikan tertutup tetapi penyidikan tidak berhenti hanya pada perkara yang pertama. Jadi ketika ada memang temuan-temuan pasti akan dikembangkan,” jelasnya.
Dalam pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Marjani sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Peran-peran yang dilakukan oleh MJN sudah mencukupi alat bukti sehingga sudah bisa dimintai pertanggungjawaban kepada MJN,” tegas Taufik saat itu.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar Bukan Asumsi
Ia menjelaskan, dalam konstruksi hukum, keterlibatan pihak lain tidak harus secara langsung melakukan seluruh rangkaian tindak pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 55 KUHP lama maupun ketentuan dalam KUHP baru.
“Di pasal 20 KUHP yang baru atau di Pasal 55 pada KUHP yang lama itu ada kualifikasi pihak-pihak lain yang bisa dimintai pertanggungjawaban yaitu ikut serta, membantu, menyuruh melakukan itu termasuk pihak-pihak yang dikategorikan bisa dimintai pertanggungjawaban,” paparnya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa konsep perbantuan dalam hukum pidana memungkinkan seseorang tetap dijerat meskipun tidak terlibat secara penuh dalam setiap tahapan kejahatan.
“Dirumuskan Pasal 55 pada konsep hukum bahwa perbantuan atau bersama-sama itu tidaklah pelaku atau tersangka ikut semua dalam proses terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Cek Bansos Cair Program PKH Tahap III Agustus, Siak Termasuk bersama Beberapa Kota Lainnya
Dalam perkara ini, KPK menilai peran ajudan menjadi bagian penting dalam skema yang terjadi. Marjani disebut berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Jadi kalau dalam hal ini tersangka AW sebagai gubernur, kita bisa pastikan bahwa unsur-unsur pemerasan, unsur penerimaan gratifikasi lainnya itu. Jadi setiap orang memaksa, menyalahgunakan kewenangan itu tidaklah mungkin dilakukan semua oleh orang itu sendiri. Artinya ada pihak-pihak yang membantu,” sambungnya.
Ia menegaskan, posisi ajudan dalam perkara ini sangat krusial karena bertindak sebagai representasi langsung dari Abdul Wahid. “Jadi ajudan sebagai representasi saudara Abdul Wahid, terkait uang-uang yang sudah siap disetor dari kepala UPT itu melalui Marjani,” ungkapnya.
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Yonif TP 898/PC Kampar
“Itu peran yang sangat krusial dan ada peran-peran lainnya seperti penggunaan keperluan saudara AW, itu juga ditemukan fakta-fakta melalui MJN,” tambahnya.(das)
Laporan YUSNIR, Jakarta
Editor : Arif Oktafian