Harga Tanah Hanya Rp30 M, namun Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp50 M

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20 WIB
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Untuk membeli tanah di Jombang, Nany Widjaja menggunakan uang PT Java Fortis Corporindo (JFC) senilai Rp 83 miliar. Namun, berdasarkan akta jual beli harga tanah tersebut hanya Rp30,8 miliar. 

Fakta itu terungkap dari keterangan Indah Utami saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Indah merupakan karyawan bagian keuangan PT DNP yang diperintahkan Nany untuk membantu mengurus keuangan PT JFC. Indah tidak pernah bekerja sebagai karyawan atau direksi PT JFC. Dia mengaku hanya disuruh Nany untuk membantu serabutan di PT JFC.

 Baca Juga: KLH Anugerahkan 11 Proper ke PTPN IV Regional III

Indah yang merupakan saksi dari pihak Nany mengklaim bahwa sebagian dari sisa uang ditransfer ke rekening PT Dharma Nyata Press (DNP) atas perintah Nany. Nany menjabat Direktur Utama PT DNP sampai saat ini. Indah mengklaim bahwa uang itu untuk mengganti biaya lobi-lobi saat membeli tanah yang sebelumnya telah dikeluarkan Nany.

"Yang melakukan lobi-lobi Nany Widjaja lalu minta diganti Java Fortis. Keluar Rp14 miliar dari Java Fortis ke Dharma Nyata Press," kata Indah dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Indah juga menyatakan bahwa pihak yang disebut sebagai perantara 1 dan perantara 2 sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan tidak pernah ada dan tidak diketahui keberadaannya.

 Baca Juga: Penyeludupan Sabu 1 Kg Tujuan Jakarta Digagalkan di Bandara

Indah juga mengakui bahwa yang menandatangani cek untuk membeli tanah selama 2014 hingga 2017 adalah Nany Widjaja selaku direktur. Dalam persidangan Indah kerap mengatakan bahwa tindakannya di PT JFC dilakukan atas perintah Lukman Hardi. Namun, pada akhirnya dia mengakui bahwa Nany yang memerintahkannya.

Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Nany untuk menghemat biaya pengadaan tanah.

"Kenyataannya memang ada berbagai pos yang disebut perantara itu memang untuk mengecilkan biaya transaksi," kata Richard.

Kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa Indah adalah staf bagian keuangan dari PT DNP, bukan PT JFC. Namun, dia mengetahui begitu banyak informasi tentang PT JFC karena dilibatkan oleh Nany.

"Bu Nany Widjaja itu sudah berhenti menjadi direktur sejak tahun 2020. Nah, sekarang di tahun 2026, dokumen-dokumen itu semuanya disimpan sama Bu Nany," kata Sajogo.

Keterangan Indah menguatkan dalil dari PT JFC selaku penggugat bahwa selama ini memang Nany melakukan transaksi-transaksi ini yang memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest. "Karena orang bagian keuangannya dia masih terus dilibatkan yang buktinya di persidangan hari ini, di tahun 2026, masih memegang data-data perseroan, padahal sudah lagi tidak lagi menjabat sebagai direktur," tuturnya.

 Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi Melambat hingga 2027

Sajogo juga menyinggung keterangan Indah yang menyatakan bahwa semua perintah dari Lukman selaku mantan direktur PT JFC. Indah berbelit dan berupaya melemparkan kepada pihak lain. "Tapi namun, setelah kami ingatkan bahwa keterangan ini di bawah sumpah, kami tanyakan kembali, kemudian diakui Bu Nany Widjaja sendiri yang langsung memberikan instruksi kepada Bu Indah. Di dalam persidangan tadi sudah begitu, walaupun sebelumnya berputar-putar beliaunya," ungkapnya.

Sajogo menambahkan, laporan keuangan PT JFC dari 2017 hingga 2021 tidak wajar. Salah satunya terkait transaksi tanah sebesar 83 miliar, tetapi akta aslinya cuma 30,8 miliar. "Sedangkan selisih 50 miliar itu semua diakui oleh pihak Bu Nany adalah uang lobi-lobi. Mana mungkin uang lobi-lobi 50 miliar, jauh lebih tinggi dari nilai akta transaksinya sebesar 30 miliar?" ujarnya.***

 

 

Editor : Edwar Yaman
Sumber : jawapos.com
PT Java Fortis Corporindo jfc nany widjaja harga tanah