JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen bagi seluruh kategori pedagang (merchant) yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti mengatakan, kebijakan MDR 0 persen dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
Selain itu, pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari yang sebelumnya sebesar 0,7 persen.
Baca Juga: Pengungsi Korban Gempa NTT Mencapai 9 Ribu Jiwa
”Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,” ujar Destry dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/8).
Destry mengatakan MDR merupakan biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh PJP pada setiap transaksi QRIS yang sukses. Biaya ini dialokasikan untuk pemeliharaan infrastruktur, keamanan, dan operasional layanan digital.
Ia berharap perluasan MDR QRIS dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha.
Baca Juga: Presiden Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
”Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
Destry mengatakan, respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.
Baca Juga: Perbarui Aplikasi, Hadirkan Fitur Catat Meter Mandiri Berbasis OCR
”Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ucapnya.(yls)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian