JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah berencana mengubah status guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dan PPPK penuh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Baik untuk pengajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan demikian, beban penggajian mereka akan beralih ke pemerintah pusat. Selain itu, PPPK penuh waktu juga berpeluang menjadi PNS lewat seleksi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini, pemerintah memproyeksikan pemenuhan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.
Kebutuhan ratusan guru tersebut untuk mengisi slot di sekolah yang diasuh Kemendikdasmen, Kemenag, maupun program baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda. Karenanya, pemerintah telah menjadwalkan adanya seleksi CPNS tahun depan. “Seleksi PNS yang akan diperkirakan akan mulai pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.
Baca Juga: 70 Orang Tewas, 31 Ribu Lebih Mengungsi akibat Gempa NTT
Seleksi itulah yang bisa diikuti PPPK penuh waktu. Mengenai kenaikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, sampai dengan kemarin (19/8) Rini belum menjelaskan apakah melewati tes atau otomatis. Saat ini jumlah PPPK guru paruh waktu tercatat mencapai 231.246 orang. Sementara itu, PPPK guru penuh waktu sebanyak 955.245 orang. Rapat mengenai nasib para guru PPPK paruh waktu itu berlangsung di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (18/8) malam.
Koordinasi Panjang
Dalam kesempatan rapat yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan, keputusan itu diambil melalui persiapan dan koordinasi panjang. Mulai dari perhitungan soal jumlah guru yang dibutuhkan beserta mata pelajaran yang diajar hingga kemampuan fiskal untuk menggaji mereka.
“Tapi, alhamdulillah hari ini tadi (Selasa, 18/8) semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS gitu,” paparnya.
Baca Juga: Berkirim Surat ke Kapolda soal Abrasi, Pelajar Kuala Selat Inhil Jadi Duta Mangrove
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya mengenai rencana tersebut. Dia mengklaim bahwa kebijakan itu bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas fiskal.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyebut, pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK tersebut. “Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Adapun Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kebijakan itu merupakan jawaban atas harapan para kepala daerah yang kerap disampaikan kepada pemerintah pusat. Yakni, soal bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai dan alih status dari paruh waktu serta penuh waktu. “Karena itu, kami meminta agar pemda tidak melakukan rekrutmen honorer lagi,” katanya.
Baca Juga: Biaya Transaksi QRIS Gratis untuk Semua Merchant
Nasib Guru Non-ASN
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan, langkah menaikkan status para guru PPPK paruh waktu memang memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik. Sebab, selama ini para guru PPPK paruh waktu sejatinya berada dalam kondisi tidak pasti.
Namun, dia mengingatkan bahwa kebijakan itu bisa jadi hanya solusi sesaat sebagai respons cepat untuk menyelamatkan nasib para guru PPPK tersebut, khususnya PPPK paruh waktu. “Karena sebenarnya yang belum jelas sampai saat ini adalah nasib guru-guru yang non-ASN, yang gajinya masih Rp 100–200 ribu itu, bagaimana nasib mereka?” katanya kepada Jawa Pos kemarin.
Mereka paling banyak mengajar di madrasah. Bisa dibilang, jumlahnya mencapai 95 persen dari total guru madrasah. “Ini juga harus ada kepastian status dan juga kesejahteraannya,” katanya.
Baca Juga: Gempa 7,7 Magnitudo di NTT: Jumlah Korban Meninggal Capai 48 Orang, Terbanyak di Manggarai
Ubaid menilai, alih-alih naik kelas seperti ini, sebenarnya yang paling ideal adalah menjamin kesejahteraan para guru. Tak perlu banyak status. Cukup satu: PNS. Mengenai status guru yang ditarik ke pusat, Ubaid menilai, kebijakan itu mengancam desentralisasi pendidikan yang dimandatkan oleh UU Otonomi Daerah.
Ketika status kepegawaian ditarik ke pusat, pemenuhan hak dasar warga atas pendidikan justru berisiko berjarak dari realitas lokal. Risiko terbesarnya adalah kerancuan kewenangan. “Penarikan status kepegawaian ke pemerintah pusat menciptakan risiko kontrol birokrasi sentralistis yang kaku,” katanya.(mia/ttg/das)
Laporan JPG, Jakarta
Editor : Arif Oktafian