JPU Balas Perlawanan Yaqut

Tim Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:25 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansyah/JPG)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikawal petugas usai menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Dery Ridwansyah/JPG)

 JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (21/8). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas per­lawanan Yaqut dan menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk menjalankan ibadah haji. Jaksa menyebutkan, praktik korupsi dalam perkara tersebut telah berada pada tingkat yang tidak wajar. 

“Bahwa dalam perkara ini, tindak pidana korupsi yang terjadi sudah di luar batas kewajaran karena dampak­nya tidak hanya merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangatbesar yaitu Rp622 miliar, namun juga berdampak secara luas dan masif atas pemenuhan hak sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” kata Jaksa KPK.

Baca Juga: Jaksa Sebut Yaqut Rugikan Negara Rp622 M 

Jaksa menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan hak dasar warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Ia menekankan, hak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945 ikut terdampak akibat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan.

“Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Menurut Jaksa, kuota tambahan yang semestinya membantu mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah reguler justru diduga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. Masa tunggu jemaah reguler disebut dapat mencapai hingga 41 tahun.

“Untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial mapan untuk tanpa menunggu masa antrean dapat melaksanakan ibadah haji sepanjang mampu untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” tuturnya.

Jaksa menduga, terdapat praktik pembayaran dengan nilai lebih tinggi dari ketentuan untuk memperoleh keberangkatan haji tanpa mengikuti masa tunggu. Pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan fee percepatan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

KPK menegaskan, proses hukum perkara tersebut tidak hanya bertujuan meminta pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengupayakan agar hasil tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara.

“Pada akhirnya mengajukan perkara ini dalam proses pemeriksaan pidana melalui serangkaian proses acara pidana agar dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah ikhtiar kami penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana yang telah terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas yakni Mellisa Anggraini, membantah konstruksi JPU KPK yang mengaitkan pembagian kuota haji tambahan dengan kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurut Mellisa, jaksa keliru memahami perbedaan antara keputusan mengenai pembiayaan ibadah haji dan kebijakan pembagian kuota tambahan.

Ia menilai, kesepakatan pemerintah bersama DPR terkait pembiayaan haji tidak dapat disamakan dengan keputusan mengenai konfigurasi kuota. “Penuntut umum tidak bisa membedakan, salah tafsir, ya, mana yang memutuskan pembiayaan ibadah haji, mana yang memutuskan kuota,” kata Mellisa usai siding.

Mellisa menjelaskan, kewenangan DPR untuk ikut menentukan konfigurasi kuota haji baru muncul setelah adanya Undang-Undang Haji yang baru. Menurut dia, aturan sebelumnya tidak memberikan kewenangan tersebut kepada DPR.

“Jadi seolah-olah terkait dengan kesepakatan dengan DPR itu dibenturkan bahwa kesepakatan pembiayaan itu adalah kesepakatan pembagian kuota. Berbeda karena terkait dengan kewenangan DPR untuk ikut memutuskan kuota konfigurasi kuota itu baru ada di dalam undang-undang haji yang baru,” ucapnya.

Mellisa juga menepis anggapan bahwa pembagian kuota tambahan semata-mata dibuat untuk menguntungkan PIHK. Ia menekankan, penentuan kuota harus dilihat dari kepentingan yang lebih luas, termasuk keselamatan jemaah, kemampuan penyelenggaraan haji, serta hubungan Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Penyerapan kuota maksimal ini itu adalah kepentingan siapa? Apakah kepentingan Pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga nama baik di hadapan Saudi? Apakah kepentingan jemaah di mana antreannya sudah panjang? Dan jemaah itu bukan hanya jemaah reguler,” ujarnya.

Menurut Mellisa, kapasitas penyelenggaraan dan keselamatan jemaah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pembagian kuota. Ia menilai tidak seluruh sisa kuota harus dibiarkan tidak terpakai apabila jemaah reguler tidak mampu menyerapnya.

“Kalau reguler hanya mampu 10.000, maka apakah sisanya harus kita buang saja? Gitu, kan. Tidak semata-mata harus dipandang ini hanya menguntungkan pihak PIHK, tetapi kepentingan yang lebih besar karena yang meminta kuota tambahan ini kan Presiden, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan antar dua negara,” paparnya.

Ia menegaskan, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri konfigurasi kuota haji tambahan. Kebijakan tersebut, kata dia, harus memperhatikan kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi sebagai negara tempat seluruh rangkaian ibadah haji diselenggarakan.

“Sekali lagi, terkait dengan kebijakan untuk penyelenggaraan haji, Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri, ya. Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri berapa angka yang harus dikonfigurasikan untuk pembagian kuota, terutama kuota tambahan. Harus berdasarkan kesepakatan Saudi, karena apa? Karena Saudi inilah yang akan menentukan seluruh penyelenggaraan haji di Saudi,” ujarnya. 


Mellisa menekankan, kesepakatan pembagian kuota tambahan antara Indonesia dan Arab Saudi dengan konfigurasi 50:50 telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani Yaqut bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. “Berdasarkan dan tertuang di dalam MoU tanggal 8 Januari 2024,” jelasnya.

Mellisa menjelaskan, kebijakan terkait kuota haji tidak dapat dilepaskan dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keselamatan jemaah, terutama setelah tingginya angka kematian pada pelaksanaan haji 2023.

“Tahun 2023 itu terjadi insiden dan angka kematian yang cukup tinggi, sementara pembagian kuota tambahan hanya 8.000,” kata Melissa. Mellisa menjelaskan, pada 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Menurut dia, peningkatan tersebut menjadi pertimbangan Kemenag dalam menentukan kemampuan penyerapan kuota dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan. 

“Dan tahun 2024 pembagian kuota jauh lebih besar, sangat besar, 20.000, sehingga itu tentu menjadi sebuah pertimbangan yang dilakukan oleh Kementerian Agama bagaimana tetap bisa menyerap kuota dengan maksimal tanpa mengabaikan keselamatan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri konfigurasi kuota haji. Setiap kebijakan harus dikomunikasikan dan disepakati bersama Pemerintah Arab Saudi sebagai negara tempat penyelenggaraan ibadah haji. “Ditambah lagi, seluruh kebijakan yang diambil oleh Indonesia harus berkomunikasi dengan Saudi,” ujarnya.

Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar. Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK.


Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan. Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jamaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.(jpg)

Editor : Bayu Saputra
kpkri korupsi kuota haji yaqut cholil qoumas sidang tipikor