Cegah Karhutla, Menteri LH Tegaskan Pemegang Konsesi Wajib Mitigasi Titik Api 

Soleh Saputra • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:39 WIB
Menteri LH M Jumhur saat meninjau Karhutla di Kampar, Sabtu (22/8/2026). Ft Istimewa
Menteri LH M Jumhur saat meninjau Karhutla di Kampar, Sabtu (22/8/2026). Ft Istimewa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Merespons tantangan musim kemarau panjang yang memicu lonjakan titik panas, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah cepat melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten. 

Menteri LH Moh Jumhur Hidayat, bersama Kepala Kepolisian Daerah Riau, Herry Heryawan, turun langsung memantau kondisi lapangan melalui patroli udara lintas sektor di Provinsi Riau, untuk memastikan pemadaman terlaksana secara kilat dan masyarakat terlindungi.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan, kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau saat ini relatif terkendali karena adanya sinergi kuat antara pemerintah pusat, aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Apresiasi keberhasilan pengendalian Karhutla di Riau juga ditopang oleh kesiapan infrastruktur pencegahan yang telah dibangun, seperti sekat kanal, embung air, patroli terpadu, dan sistem peringatan dini. 

Baca Juga: Menteri LH Minta Penanganan Karhutla Dilakukan Mulai dari Pemadaman hingga Penegakan Hukum 

Sebagai bukti kesiapan, tim lapangan di Kabupaten Kampar telah berhasil
memadamkan empat hektare lahan yang terbakar dan kini berfokus pada proses
pendinginan untuk mencegah munculnya titik api baru.

"Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan.
Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tegas Menteri Jumhur.

Lebih lanjut, KLH/BPLH memastikan bahwa instrumen hukum diterapkan secara objektif, proporsional, dan terukur. Negara tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif, pengawasan ketat, hingga proses pidana bagi korporasi yang terbukti lalai. Penegakan hukum ini diarahkan sepenuhnya pada keadilan ekologis, di mana pelaku usaha wajib memulihkan ekosistem yang rusak secara tuntas.

Baca Juga: BPBD Kampar Imbau Warga Tak Terbangkan Drone di Area Operasi Waterbombing

"Pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib melakukan pemulihan lingkungan.
Penanganan karhutla bukan hanya memadamkan api, tetapi memastikan ada tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tegas Menteri Jumhur.

Sebagai langkah pencegahan berskala nasional akibat dinamika cuaca ekstrem,
pemerintah kini mengarahkan pengawasan ketat kepada 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Para pelaku usaha dituntut memiliki disiplin tinggi dalam mengelola hidrologi gambut dan mencegah kebakaran di area operasional mereka.

Pemerintah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, serta meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Pengendalian kerusakan alam membutuhkan komitmen dari semua pihak.

Baca Juga: Setelah Laga Seru Dua Putaran, 13 Jalur Melaju ke Hari Penentuan

"Karhutla adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus bergerak untuk mencegah api meluas dan menjaga lingkungan Indonesia," pungkas Menteri Jumhur. 

Editor : Rinaldi
pemegang konsesi mitigasi titik api cegah karhutla Menteri LH