JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kerja dilakukan dengan urgensi yang lebih kuat. Hal tersebut diperlukan lantaran tantangan dunia kerja semakin kompleks dan tidak dapat dijawab hanya melalui penyempurnaan aturan secara parsial.
Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perlu menjadi ruang refleksi bersama bukan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan untuk menilai apakah kebijakan ketenagakerjaan telah mampu mengikuti perubahan ekonomi, teknologi, struktur industri, dan kebutuhan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Apindo konsisten membangun dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, DPR RI, Pemerintah, serta organisasi internasional seperti ILO dan IOE, untuk mendorong kerangka ketenagakerjaan yang lebih adaptif, produktif, memberikan kepastian, dan tetap menjamin perlindungan pekerja.
Baca Juga: Mahasiswa Siap Gabung Aksi 27 Agustus
”Kita semua memiliki aspirasi yang sama, pekerja semakin sejahtera, kesempatan kerja semakin luas, dan dunia usaha tumbuh sehat,” ujar Shinta dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/8).
Shinta mengatakan, tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila kebijakan ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan hak-hak normatif dalam hubungan kerja. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu memastikan tersedianya kesempatan kerja yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat. ”Karena itu RUU ini kami dorong bukan hanya untuk mengatur hubungan kerja yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi terciptanya lapangan kerja baru,” ujarnya.
Baca Juga: Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember
”Apindo terus membangun dialog yang setara, terbuka, dan berbasis data dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan DPR RI,” ujarnya lagi.(jpg)
Editor : Arif Oktafian