Praperadilan Febrie Ditolak 

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:49 WIB
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8/2026). (Muhamad Ridwan/JPG)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8/2026). (Muhamad Ridwan/JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki, Kamis (27/8).

Praperadilan Febrie Ditolak 

Pembacaan putusan itu terkait perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.

Hakim Richard Edwin menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga langkah praperadilan itu ditolak. “Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).

Baca Juga: Budi Arie Minta Maaf

Tim hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan mempersoalkan proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Dalam permohonan praperadilan, mereka menilai sejumlah surat perintah penyidikan dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik mengandung cacat hukum.

Salah satu yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Pihak Febrie menilai surat tersebut tidak memiliki keabsahan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Selain surat penyidikan, tim hukum juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya. Surat itu menjadi dasar penggeledahan di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: DPR Siap Terima Aspirasi Massa Aksi 27 Agustus

Pihak Febrie menilai penggeledahan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri yang berwenang. Mereka juga mempersoalkan prosedur penggeledahan karena disebut tidak disaksikan oleh dua orang saksi serta tidak dihadiri kepala desa atau ketua lingkungan setempat.

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, turut menyoroti penetapan tersangka yang menurutnya dilakukan tanpa pemeriksaan terhadap kliennya sebagai calon tersangka. Ia menilai kondisi tersebut, ditambah pelaksanaan penggeledahan, menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie.

“Pemohon adalah pejabat negara aktif yang identitas dan alamatnya jelas, tidak dalam keadaan tertangkap tangan, lokasi rumah keluarga pemohon mudah dijangkau, dan tidak terdapat potensi nyata perusakan atau penghilangan barang bukti,” ujar Febri dalam permohonan praperadilan.(jpg)

Editor : Arif Oktafian
Febrie Adriansyah pn jaksel praperadilan polda metro jaya