Guru Besar Unhas Dukung Sinergi PHR dan Daerah, Koordinasi Harus Dilakukan Secara Efisien

Dofi Iskandar • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:01 WIB
Ilustrasi pompa angguk di Blok Rokan (Foto/Dok Pertamina)
Ilustrasi pompa angguk di Blok Rokan (Foto/Dok Pertamina)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Pakar ekonomi yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Hamid Paddu, menilai positif langkah koordinasi antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas di Blok Rokan.

Menurut Hamid, koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di daerah yang berpotensi mengganggu kegiatan operasional migas. Namun, koordinasi tersebut harus dilakukan secara profesional, efisien, serta tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

Hal itu disampaikannya menanggapi hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar PHR bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-81 Kejaksaan, Kajati Riau Ingatan Jajaran Jaga Integritas

Salah satu poin penting dalam FGD tersebut adalah optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam mendukung kegiatan hulu migas.

"Berbagai aktivitas yang berkaitan dengan daerah tentu perlu koordinasi, karena persoalan tanah, persoalan ketenagakerjaan, dan sebagainya terkait di lokal. Tetapi sifatnya koordinasi dan tidak menimbulkan birokrasi tambahan dan tidak (boleh) menimbulkan biaya," kata Hamid.

Ia menilai, apabila mekanisme koordinasi tersebut berjalan sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, keberadaannya justru dapat memberikan manfaat bagi kegiatan operasional Blok Rokan.

Baca Juga: Diskes Kampar Catat 138 Kasus Gangguan Kesehatan dalam Pemantauan Karhutla, ISPA Mendominasi

"Jika demikian, memang baik karena akan cepat menyelesaikan masalah kedaerahan yang mengganggu jalannya operasi Blok Rokan," ujarnya, Selasa (1/9/2026).

Namun, Hamid mengingatkan agar koordinasi tersebut tidak berkembang menjadi mekanisme yang justru menambah beban biaya bagi perusahaan.

Menurutnya, tambahan biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional akan membuat kegiatan menjadi tidak efisien. "Karena akan menjadi pola untuk memberikan cost atau biaya yang tidak perlu," tegasnya.

Baca Juga: Karhutla di Desa Rantau Baru Belum Padam Total, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan

Hamid mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, regulator, dan perusahaan merupakan hal yang positif. Terlebih, kegiatan hulu migas memiliki keterkaitan erat dengan berbagai persoalan di tingkat daerah.

Salah satu persoalan yang membutuhkan koordinasi adalah masalah pertanahan, terutama yang berkaitan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) hulu migas. Optimalisasi peran Satgas, lanjutnya, dapat menjadi sarana koordinasi dalam menangani berbagai persoalan tersebut.

Termasuk memfasilitasi penyelesaian atau mediasi terhadap kasus perusakan, penyerobotan, maupun penguasaan tanpa hak terhadap BMN hulu migas. Menurut Hamid, keberadaan forum koordinasi lintas instansi juga tidak bertentangan dengan prinsip desentralisasi. 

Baca Juga: Besok, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka di Kuansing Dimulai

Sebab, meskipun Blok Rokan merupakan bagian dari kegiatan strategis nasional, berbagai persoalan yang muncul di lapangan tetap memiliki keterkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum di daerah.

"Jadi kalau koordinasi, untuk kebaikan kebijakan silakan, sah-sah saja. Dan buktikan bahwa koordinasi yang dilakukan profesional, benar-benar berada pada tugas kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak perlu menimbulkan biaya," pungkasnya.

Editor : Rinaldi
guru besar unhas Sinergi PHR dan Daerah Koordinasi