Kemenag: Nikah Siri Tak Punya Kekuatan Hukum 

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:42 WIB
Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah siri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat mewaspadai maraknya promosi jasa nikah siri di media sosial (medsos). Sebab, pernikahan siri tidak tercatat secara resmi oleh negara.

Promosi jasa nikah siri umumnya dilengkapi klaim sesuai syariah. Penyedia jasa juga menawarkan dokumen, buku, atau sertifikat yang disebut sebagai bukti legalitas pernikahan. Tarif yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta, bahkan lebih.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmat mengimbau masyarakat yang sudah siap menikah untuk melakukannya secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). ”Meskipun seolah-olah memberikan buku nikah, pernikahan siri itu tidak ada kekuatan hukum sama sekali,” katanya di sela paparan persiapan MTQ Nasional ke-31 di Jakarta kemarin (1/9).

Baca Juga: Guru Besar Unhas Dukung Sinergi PHR dan Daerah, Koordinasi Harus Dilakukan Secara Efisien

Abu menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan buku nikah untuk pernikahan siri. Pernikahan resmi harus dicatatkan melalui KUA. Mantan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag itu mengatakan, nikah siri kerap menimbulkan persoalan bagi perempuan dan anak. 

Salah satunya terkait hak-hak keperdataan, termasuk persoalan waris. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat juga dapat menghadapi persoalan administrasi kependudukan. ”Kami mengimbau bagi yang sudah siap menikah, menikah saja di KUA,” tuturnya.

Abu mengatakan, pencatatan pernikahan di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya alias gratis. Sementara pencatatan pernikahan di luar KUA dikenai biaya Rp600 ribu per pasangan.

Baca Juga: Sinabung Naik ke Level Siaga

Kemenag juga akan menggelar simposium yang me­libatkan ulama dan penghulu. Salah satu isu yang dibahas adalah persyaratan pencatatan pernikahan di KUA, termasuk memastikan status perkawinan calon pengantin.

Menurut Abu, verifikasi diperlukan agar laki-laki yang sudah beristri tidak mengaku masih lajang saat mengajukan pencatatan pernikahan. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, masyarakat perlu memahami konsekuensi yuridis dari pernikahan yang tidak tercatat. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah tergiur promosi nikah siri.

Arsad mencontohkan seorang pria yang menikah dengan istri pertama secara siri, kemudian menikah lagi secara resmi melalui KUA. Ketika suami meninggal dunia, istri pertama dapat menghadapi persoalan dalam memperoleh hak-hak waris karena pernikahannya tidak tercatat.

Baca Juga: Kiai Miftach-Gus Kikin Pimpin PBNU

 ”Meskipun suami ini hidup lebih lama dengan istri pertama,” ujarnya.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pengasuhan anak. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang berdampak pada pemenuhan hak anak. Karena itu, Arsad kembali mengimbau masyarakat menikah secara resmi.(wan/oni/jpg)

Editor : Arif Oktafian
nikah siri kemenag kua pernikahan