Staf Travel Akui Beri 75 Ribu Dolar AS ke Staf Yaqut

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:24 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). (Muhamad Ridwan/JPG)
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). (Muhamad Ridwan/JPG)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bebe­rapa saksi, salah satunya Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.

Dalam sidang ini, Nanang mengungkap fakta baru. Ia mengaku pernah menye­rahkan uang sebesar 75.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,32 miliar (kurs Rp17.600 per dolar AS) kepada Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Kesaksian tersebut disampaikan Nanang ketika diha­dirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Baca Juga: Sewitri Dorong RUU Daerah Kepulauan Jadi Jalan Keadilan Pembangunan

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Nanang mengenai frekuensi penyerahan uang kepada Gus Alex. 

“Menyangkut uang yang bapak serahkan ke Gus Alex dua kali atau satu kali?” tanya jaksa. “Dua kali,” jawab Nanang.

Nanang menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan di kediaman Gus Alex yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat itu, uang yang diserahkan berjumlah 40.000 dolar AS.

Baca Juga: Demo di Kantor Agrinas Palma, KNTA Soroti Dugaan Premanisme Mengatasnamakan Masyarakat

Penyerahan berikutnya dilakukan pada Juli 2024. Lokasinya masih berada di kawasan Sawangan, meski Nanang tidak merinci tempat tersebut. Jaksa kembali memastikan total uang yang diberikan Nanang kepada Gus Alex dalam dua kali penyerahan tersebut. 

“Jadi, jumlah yang pasti 75.000 US dolar toh, Pak? Dua kali penyerahan,” tanya jaksa menegaskan. “Iya, yang sebelum haji,” beber Nanang.

Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus oleh Biro Travel Pesona Mozaik. Uang itu disebut diberikan sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengelolaan kuota yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Baca Juga: Wisata Belanja Jadi Motor Pertumbuhan Baru Ekonomi Nasional 

Diketahui, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp4,83 miliar.

Baca Juga: PMI Manufaktur Masuk Zona Kontraksi 

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK. Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan.

Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.(jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
korupsi kuota haji yaqut cholil qoumas kuota haji tambahan