OTT KPK di Jabodetabek, Dirjen Kementerian ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Dibekuk

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPK Merah Putih. (JawaPos.com)
Ilustrasi Gedung KPK Merah Putih. (JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 17 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026). 

Diantara yang ditangkap termasuk Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq. 

Selain pejabat eselon satu tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kantah Tangeran, dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga: Dampak Kabut Asap di Inhu, Kelompok Usia Dewasa Lebih Banyak Terserang Kasus ISPA

"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

KPK menyebut, operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain pengurusan HGB, diduga juga terdapat penerimaan lainnya dalam pengungkapan dugaan rasuah tersebut.

"Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya," ucap Budi.

Baca Juga: Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Pekanbaru, DPRD Riau Harap Jadi Barometer Ekonomi di Semua Daerah

Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd A Rafiq juga turut ditangkap. "Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," katanya. 
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci identitas dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan tersebut. 

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," imbuhnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam giat tangkap tangan. KPK juga akan mengumumkannya ke publik terkait konstruksi perkara dari pengungkapan OTT tersebut.

Editor : M. Erizal
Sumber : jawapos.com
fahd a rafiq Kementerian ATR/BPN ott kpk