Realisasi Restitusi Pajak hingga Agustus 2026 Turun 37 Persen

Tim Redaksi • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:36 WIB
BIMO WIJAYANTO. (JPG)
BIMO WIJAYANTO. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sampai dengan 31 Agustus 2026 realisasi pencairan restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun atau turun sebesar 37 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto, mengatakan, besaran restitusi disesuaikan dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar.

“Sesuai dengan proses saja request dari wajib pajak. Kan pemerintah tidak bisa kemudian memberikan budget memperkirakan restitusi, tidak. Itu kan request dari SPT Lebih Bayar-nya wajib pajak,” ujar Bimo saat ditemui di sela konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (18/9).

Baca Juga: Afif, Anak Siak Juara II MTQ Nasional di Semarang 

Adapun, pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir Agustus 2026 terdiri dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp55,79 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp134,32 triliun.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya senilai Rp1,71 triliun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 telah terhimpun sebesar Rp1.409 triliun atau setara 59,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Baca Juga: TNI Perkenalkan Alutsista Baru Kepada Rakyat Indonesia, Digelar di Monas, Semuanya Gratis

Realisasi tersebut tumbuh 24,1 persen (yoy) dibandingkan periode tahun lalu, didorong oleh aktivitas ekonomi domestik dan penguatan sistem administrasi pajak.

“Penerimaan pajak Rp 1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1 persen,” ujar Suahasil.

Sementara itu, untuk penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu penopang utama dengan raihan Rp591,5 triliun atau 59,4 persen dari target atau tumbuh 38,9 persen.(jpg)

 

Editor : Arif Oktafian
kementerian keuangan restitusi pajak djp