JAKARTA (RIAUPOS,CO) - Dua kurir narkoba lintas provinsi berinisial YN (39) dan RF (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Hotel G Jakarta pada Senin (21/9/2025) dini hari WIB.
Dari penggerebekan bagian Operasi Nila Jaya 2026 ini, polisi menyita ratusan butir ekstasi berlogo Keropi, sabu, hingga ganja asal Pekanbaru yang siap diedarkan ke wilayah Jakarta dan Depok.
Polisi bergerak melakukan penindakan usai menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menuturkan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan dan observasi di lapangan.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta," ujar AKBP Wisnu, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Kembali PTM, Peserta Didik Wajib Pakai Masker
Petugas pun langsung melakukan penindakan di kamar 612. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terbilang beragam:
- Sabu: 5 plastik klip berisi kristal putih seberat bruto 52,35 gram.
- Ekstasi Logo Keropi: 300 butir pil merah muda berlogo Keropi seberat bruto 97,13 gram.
- Ekstasi Logo Granat: 100 butir pil merah muda berlogo granat seberat bruto 38,64 gram.
- Ekstasi Bubuk & Pecahan: Serbuk merah muda seberat 52,81 gram serta pecahan pil seberat bruto 8,18 gram.
- Alat Pendukung: 1 timbangan elektrik dan 2 unit ponsel.
"Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh dari wilayah Pekanbaru, Riau," kata Wisnu.
Baca Juga: Turun Tipis, Harga Kelapa Sawit Mitra Rp3.948/Kg
Ratusan Gram Ganja Ditemukan di Kos
Tak berhenti di kamar hotel, tim penyidik melakukan pengembangan ke tempat kos milik YN yang berlokasi di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan pasokan narkoba lain berupa 11 plastik klip berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 52,35 gram, serta satu bal lakban cokelat berisi ganja kering seberat bruto 410 gram.
Kedua tersangka diketahui bertindak sebagai perantara atau kurir dalam jaringan ini. Untuk melancarkan aksi pengiriman barang haram tersebut, Y.N. dan R.F. dijanjikan upah hingga Rp10 juta.
"Terhadap kedua tersangka masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tegas Wisnu.
Baca Juga: Awal Wajab Baru Les Bleus, Zinedine Zidane Ditantang Melebihi Didier Deschamps
Ancaman Hukuman Mati
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat," kata Reynold.
Atas perbuatannya, YN dan RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subpasal 20 tentang KUHP juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.***
Editor : Edwar YamanSumber : jawapos.com