Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta per Bulan Tidak Lagi Kena PPh 21

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:39 WIB
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos)
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ini kabar baik untuk pekerja Indonesia. Bagi mereka yang berpenghasilan bulanan di bawah Rp10 juta, pemerintah membebaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21.

"Itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9).

Airlangga menjelaskan sebelumnya fasilitas PPh ditanggung pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Pemerintah juga berencana mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi. Perhitungan itu lanjutnya, saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sudah 5 Tahun Delapan Bulan Menjabat, Presiden Copot Kapolri, Jokowi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Tak hanya pajak penghasilan pribadi, pemerintah juga berencana melaksanakan sejumlah kebijakan perpajakan di dua sektor usaha. Salah satunya, pemerintah berencana melanjutkan insentif di sektor perumahan, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), alias 0 persen, pada 2027. Fasilitas itu akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Hal lainnya, pemerintah menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN.

Pemerintah tambah Airlangga, berencana menyiapkan program baru yang pro rakyat. Salah satunya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Kelompok ini akan diberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Mantan Penghulu RMJ Siak Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana APBKam 2021-2022 

"Jadi, sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, (program ini) untuk mereka yang berpenghasilan tetap," ungkapnya.

Terkait program logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN, nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan dari PP (Peraturan Pemerintah).

Soal Program Magang Nasional lanjutnya, akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta. Program vokasi juga akan dilanjutkan dengan sasaran 300 ribu orang.

Baca Juga: Artist Art Fair Pekanbaru Terpilih Tampil Dalam Art Jakarta 2026

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan kelanjutan kebijakan terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang telah diberikan pada tahun ini.

Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah. Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebesar Rp2,3 juta per bulan. Kemudian, untuk kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta, manfaat yang diberikan juga sebesar Rp2,3 juta.

Adapun pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi, sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Namun, Airlangga mengatakan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Keuangan.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
di bawah Rp10 juta pph 21 Airlangga Harharto