Tok! MK Tolak Gugatan Pemohon, Gibran Tetap Wakil Presiden

Redaksi • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 22:17 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tok! Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat merima permohonan para Pemohon yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Adapun alasan yang jadi pertimbangan adalah Gibran kini sedang menjabat sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024. Makanya mahkamah tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres. 

Baca Juga: KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ketika Dicecar Hakim MK

Adies menekankan, meski dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti Gibran tamat SMA sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifkasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden.

"Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tegas Adies.

Dikatakannya, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945.

Baca Juga: Saksi Sebut Uang yang Dikembalikan ke Inspektorat Berasal dari Marjani

Permohonan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Komite Independen Pemantau Pemilu, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pilpres 2024. Mereka menilai terdapat persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pendidikan calon wakil presiden.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Gebyar Lelang Serentak BRI 2026, Perkuat Ekonomi melalui Optimalisasi Aset

"Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," ucap kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjajanto, Senin (21/9) malam.

Para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan setelah melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu.

Pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu tersebut dengan alasan kepentingan keadilan substantif. Mereka juga meminta perkara tetap diperiksa lebih lanjut agar bukti-bukti yang mereka miliki dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Kota Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya 

Menurut para pemohon, persoalan utama yang mereka ajukan adalah dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka membandingkan kondisi tersebut dengan pasangan calon lain yang sebelumnya mengikuti Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," tegasnya.

Para pemohon juga merujuk pada ketentuan UU Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat. Atas dasar itu, mereka menyatakan proses pencalonan Gibran bermasalah secara prosedural. 

Baca Juga: Jembatan Sarang Elang Kecil yang Menghubungkan Desa Selunak-Pesajian, Inhu Roboh 

Mereka juga mendalilkan tidak terdapat dokumen yang dapat membuktikan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan pada jenjang SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Sebelum masuk ke pokok persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan tersebut, MK terlebih dahulu menilai kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
Gibran Rakabuiming Raka wakil presiden gugatan ditolak mk hakim mk