Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon, KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Hari Ini

Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 07:46 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Nusron Wahid dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan salah satunya dilakukan untuk mendalami perkara dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

 Baca Juga: Pesawat Lion Air Rute CGK-PKU Putar Balik, Jarak Pandang di Bandara SSK II Hanya 600 Meter

Ia menegaskan, keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk mengusut lebih jauh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Budi.

Menurut Budi, pemanggilan Nusron menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pengusutan perkara. KPK ingin memastikan konstruksi perkara dapat diketahui secara menyeluruh berdasarkan keterangan para pihak yang diperiksa.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara," tutur Budi.

 Baca Juga: STAI Susha Siak Bertransformasi Jadi IAI 

KPK juga berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan. Kehadiran Nusron dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

"KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tegas Budi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK menegaskan pemeriksaan terhadap setiap pihak dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dan alat bukti yang dimiliki. Lembaga antirasuah juga menyatakan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

 Baca Juga: Jembatan Sarang Elang Kecil yang Menghubungkan Desa Selunak-Pesajian, Inhu Roboh 

"KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak," jelas Budi.

8 Tersangka, Termasuk Orang Kepercayaan Nusron

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon.

Uang suap itu diduga diterima Erwin, yang merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor.***

 

 

 

Editor : Edwar Yaman
Sumber : jawapos.com
HGB Summarecon kpk nusron wahid saksi periksa