JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah berencana memanfaatkan uang hasil penertiban kawasan hutan untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan sekolah dan puskesmas. Di sisi lain, pemerintah juga akan menambah polisi hutan untuk memperkuat pengawasan.
Presiden Prabowo Subianto menerima penyerahan uang hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun di Kejaksaan Agung Kejagung), Jakarta Selasa (6/10). Prabowo mengatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyelamatkan kawasan hutan seluas lebih dari 6,26 juta hektare (ha).
Nilai kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun. Menurut dia, potensi tersebut dapat mendukung pembiayaan berbagai program untuk masyarakat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon, KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Hari Ini
”Dengan Rp 400 triliun kita hilangkan kemiskinan. Berapa ribu rumah untuk rakyat. Berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki,” ucap Prabowo saat menghadiri penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII kemarin.
Prabowo menyebutkan, pemerintah telah memperbaiki sekitar 70 ribu sekolah sejak 2025 dengan total anggaran Rp90 triliun. Dengan tambahan sumber pembiayaan dari hasil penertiban kawasan hutan, dia optimistis perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan dapat diperluas. ”Saya kira seluruh sekolah bisa kita perbaiki. Kita bisa perbaiki semua puskesmas,” jelasnya.
Tambah Polisi Hutan
Prabowo juga menyoroti keterbatasan personel polisi kehutanan dalam mengawasi kawasan hutan. Saat ini jumlah polisi hutan sekitar 4.500 orang. Pemerintah menyiapkan penambahan personel secara bertahap hingga 70 ribu orang dalam tiga hingga empat tahun ke depan. ”Saya paham kesulitan para prajurit kita, para polisi kita, para bea cukai kita, kepala polisi hutan,” kata Prabowo.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Pemohon, Gibran Tetap Wakil Presiden
Sementara itu, Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH ST Burhanuddin mengatakan, uang Rp13,24 triliun yang diserahkan berasal dari tiga sumber. Yakni denda administratif bidang kehutanan Rp3,47 triliun, PNBP Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak dari wajib pajak hasil penertiban Satgas PKH Rp8,22 triliun.
Sejak dibentuk pada 2025, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan di sejumlah sektor. Di antaranya perkebunan sawit seluas 6,26 juta Ha dan pertambangan 14.633,79 Ha. Satgas juga telah menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 Ha kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).(bry/aph/jpg)
Editor : Arif Oktafian