Febrie Didakwa Terima Rp346 Miliar dari Pemerasan

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie Adriansyah dikawal ketat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JPG)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie Adriansyah dikawal ketat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyingkap fakta pemerasan mulai 2020 hingga Juli 2026. 

Terdakwa Febrie diduga memeras berbagai pihak dengan total menerima Rp346,7 miliar dan 440 ribu dolar AS. Pemerasan itu di antaranya terkait perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada awal 2020 dan importasi tekstil pada 2022. 

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Febrie diduga kuat menyalahgunakan jabatannya sejak menjadi Direktur Penyidikan pada 2020 hingga memegang pucuk pimpinan sebagai Jampidsus pada 2021 hingga Juli 2026. 

Baca Juga: Disubsidi Pemerintah Rp3,2 Juta, Biaya Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta, Jemaah Lunasi Rata-Rata Rp23 Juta

Kasus ini bermula dari pusaran penyidikan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie menakut-nakuti pengusaha properti Tan Kian agar tidak jadi tersangka kasus Jiwasraya. 

”Terdakwa memaksa Tan Kian memberikan uang sejumlah 5 juta dolar Singapura atau setidak-tidaknya setara dengan Rp55 miliar agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin (7/10).

Di kasus importasi tekstil pada 2022, Febrie melalui perantara Don Ritto menerima Rp60 miliar serta tanah dan bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto. Dua orang itu memberikan uang tersebut agar tidak dikaitkan dengan perkara korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 atas nama tersangka Irianto. 

Baca Juga: Saat Sidang Putusan Gibran di MK, Jokowi Temui Presiden Prabowo, Ajudan Sampaikan Hal Ini

”Perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil atas nama Irianto tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana nama Heri Janto maupun Andy Chandra Tan tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara,” jelas JPU.

JPU juga membeberkan, Febrie menerima gratifikasi 28 ribu lembar saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS). Gratifikasi itu terkait sengkarut utang perusahaan tersebut dengan PT Krakatau Niaga Indonesia.

Kata Sandi Kue

Modus setoran haram ini tak hanya berhenti pada kasus-kasus kakap di level BUMN, melainkan juga merambah ke ranah korporasi swasta pemasok batubara PLTU Suralaya, PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP). Melalui sandi komunikasi ”kue”, Direktur Utama PT OBP Tria Bellitonito Aturbumi menyetorkan uang miliaran rupiah kepada jaringan Febrie. 

Baca Juga: Terungkap Wacana Menkop soal Gaji ASN Dialihkan ke Koperasi, Pengamat Bahas Dampak bagi Perbankan

”Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor,” kutip JPU menirukan pesan yang disampaikan Tria kepada perantara Tomi, sebelum uang itu diserahkan di Cafe De’ Clan.

Tidak hanya memeras, pundi-pundi kekayaan gelap itu juga diputar sedemikian rupa melalui sistem berlapis untuk menghilangkan jejak kejahatan. Modus operandi yang digunakan sangat terstruktur, yakni dengan mendirikan sejumlah entitas legal seperti kantor hukum DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate, serta puluhan perusahaan afiliasi yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari kuliner hingga pertambangan. 

”Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa,” beber JPU memaparkan pola kejahatan tersebut.

Baca Juga: Uang Penertiban Hutan untuk Perbaikan Sekolah dan Puskesmas

Pencucian Hasil Korupsi

Uang-uang panas ini ”dicuci” dengan dijadikan sebagai aset properti super mewah, seperti dua unit apartemen di District 8 SCBD seharga total Rp 46,2 miliar, puluhan hektare lahan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga hotel di Kuta, Bali.

Bukti paling mencengangkan terkuak dari penyitaan di sejumlah lokasi rahasia dan brankas. Petugas menemukan brankas di sebuah rumah kawasan Parahyangan Golf, Sentul, serta di sebuah ruang kafe di Cipete. 

”Ruang brankas di rumah Terdakwa berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram di dalam koper merek ThinkPad. Serta 25 batang emas di koper lainnya, bersama tumpukan jutaan dolar Amerika dan dolar Singapura,” ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon, KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Hari Ini

Dia juga membelanjakan duit rasuah yang disamarkan untuk menebus kendaraan. ”Melakukan pembelian tiga unit kendaraan bermotor berupa mobil yang seluruhnya sejumlah Rp 5,5 miliar,” bebernya.  Dokumen dakwaan setebal 106 halaman itu merinci keberadaan unit Land Rover, Alphard, hingga Palisade.

Siapkan Dua Dokumen

Sementara itu, Patra M Zen, kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melawan dakwaan JPU dengan membuat dokumen perlawanan. 

”Jadi tim kuasa tadi sudah sampaikan ke Pak Febrie, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum,” terangnya. Mereka membutuhkan waktu untuk menyusun dokumen tersebut. ”Kami akan selesaikan secepat mungkin,” ujarnya kemarin.(idr/jun/jpg)

Editor : Arif Oktafian
Febrie Adriansyah pemerasan Korupsi