JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan penguatan data kependudukan jemaah calon haji (JCH). Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi penyerobotan antrean haji dan praktik manipulatif lainnya.
Pemerintah akan membersihkan data kependudukan JCH dalam daftar tunggu (waiting list). Melalui aturan ini, satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk satu nomor porsi haji.
Penguatan data kependudukan JCH ditetapkan melalui surat edaran bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono di Jakarta pada Jumat (9/10).
Tito menegaskan bahwa penggunaan data biometrik untuk jutaan JCH akan diperkuat. Data itu meliputi wajah, sidik jari, hingga retina. ”Sehingga nanti cukup direkam wajahnya sudah muncul seluruh identitasnya,” kata Tito.
Penguatan data biometrik itu diharapkan bisa mencegah terjadinya moral hazard dalam penyelenggaraan haji. ”Moral hazard seperti tidak antre, atau pakai nama orang lain,” kata dia.
Sementara itu, Menhaj M Irfan Yusuf optimistis kebijakan tersebut bisa menekan potensi praktik curang dalam antrean haji. Saat ini, ada sekitar 5,7 juta JCH dalam daftar tunggu. ”Dari semua data yang perlu ditindaklanjuti itu, sebanyak 416.147 data JCH perlu dipadankan, karena berbagai hal,” katanya.
Temuan tersebut meliputi NIK tidak aktif, jemaah yang meninggal dunia, dan data ganda. ”Juga jemaah baru yang tidak pernah melunasi meskipun sudah bertahun-tahun dipanggil untuk pelunasan,” katanya.
Kebijakan bersama itu bertujuan menjamin kepastian satu NIK untuk satu nomor porsi antrean haji. ”Sehingga bisa menjamin tidak ada pengalihan atau penyerobotan antrean,” katanya.
Berdasarkan evaluasi Kemenhaj, modus penyerobotan antrean haji beragam. Salah satunya manipulasi usia menjadi lebih dari 80 tahun. Tujuannya agar bisa berangkat lebih cepat karena masuk daftar prioritas sekaligus mengajak jemaah lain sebagai pendamping lansia.
Modus lainnya adalah penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi JCH yang wafat. Irfan mengaku pernah menyaksikan sendiri kasus tersebut. Saat itu, seorang JCH mengaku mendapat pelimpahan nomor porsi dari ibunya yang telah meninggal dunia.
Tidak langsung percaya, Irfan menanyakan nama ibu jemaah tersebut. ”Ternyata dia harus buka HP (handphone) dulu. Masak nama ibunya saja, harus lihat HP,” tutur Irfan. Setelah dicek, ternyata JCH tersebut bukan anak dari perempuan yang disebut sebagai ibunya itu.(wan/ris/jpg)
Editor : Arif Oktafian