Begini Respons Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Terkait Ada Usulan Pemakzulan Gibran

Redaksi • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:51 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Wakil Presiden Gibran Rakabumingraka. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beredar wacana pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya wewenang untuk mendiskualifikasinya. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menegaskan jika ada pihak yang mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran, langkah tersebut diharapkan tidak keluar dari jalur hukum.

"Yang kita memang melihat ini kalau memang ada instabilitas yang diciptakan oleh ketidakpuasan, ya itu jangan di luar jalur-jalur hukum," ujar Syahganda di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Karena, semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak ditemukan ijazah SMA sederajat Gibran. Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan bahwa Gibran tidak bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

 Baca Juga: Kuansing Bershalawat, Doa dan Shalawat Menggema Sambut HUT Ke-27 Kuantan Singingi 

Syahganda tak memungkiri, putusan MK tersebut memunculkan penafsiran lain, khususnya soal tidak adanya ijazah SMA sederajat milik Gibran.

"Nah terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan, itu alurnya kalau bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya dan lain-lain," ujarnya.

Tapi yang pasti Gibran telah dilantik menjadi Wakil Presiden (Wapres) RI. Sehingga kewenangan tersebut menjadi ranah lembaga lain.

"Ya, yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif. Dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach. Ya kan, dari pasangan Bapak Presiden maupun Bapak Wakil Presiden," katanya.

 Baca Juga: HUT Ke-27 Kuansing, Saatnya Berbenah, Menuntaskan Persoalan dan Membangun Masa Depan

Ia lantas mencontohkan tindakan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan Rojab Asy'ari yang menurunkan foto Wapres Gibran Rakabuming Raka dari ruang kerjanya. Syahganda menegaskan, secara konstitusi Gibran masih menjabat sebagai Wapres RI.

"Seperti tadi misalkan penurunan foto, ya itu kan kurang baiklah ya, karena kan beliau bagaimanapun masih tetap sebagai wakil presiden gitu. Karena dia kan, kalau yang nurunin foto misalkan tukang becak di pinggir jalan sih enggak ada masalah, ya kan. Tapi kalau anggota DPRD kan dia kan makan dari gaji negara, itu aja," pungkasnya.***

 

Editor : Edwar Yaman
Sumber : jawapos.com
Kepala Bakom Wapres Gibran Syahganda Nainggolan pemakzulan Gibran