Uang Tunai Rp1,4 M dan Emas Diamankan

Tim Redaksi • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:24 WIB
SETYO BUDIYANTO. (JPG)
SETYO BUDIYANTO. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10). Sebanyak 14 orang beserta barang bukti logam mulia emas dan uang Rp1,4 miliar diamankan dalam giat operasi senyap di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tersebut.

Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dimintai ke­terangan. “Telah terjadi peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ditemui di Yogyakarta, Selasa (13/10) malam.

Menurut Budi, salah satu yang diamankan dari 14 orang tersebut yakni, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian. Selain itu, ada juga pejabat pembuat komitmen (PPK), dan juga pihak swasta. “Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak-pihak lain, termasuk dari unsur swasta,” ujarnya.

Baca Juga: Sekdaprov Riau Syahrial Abdi Terima Penghargaan Kepemimpinan Digital Terbaik 2026

KPK menduga, operasi senyap itu berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Diduga terdapat praktik rasuah dari dana siap pakai di lingkungan BNPB. “Adapun kegiatan penyelidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” jelasnya.

Tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 miliar hingga logam mulia. “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujarnya.

Terkait jumlah logam mulia, Budi menyebutkan masih dalam perhitungan. Ia memastikan, logam mulia ini terdiri dari emas batangan dan tabungan emas. “Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.

Baca Juga: Soroti Karhutla Berulang, DPR Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

“Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan melakukan OTT di lingkungan BNPB, Selasa (13/10). Dalam operasi senyap itu diduga tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan seorang penyelenggara negara. “Benar ada kegiatan lapangan oleh pegawai KPK,” ucapnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam giat penindakan tersebut. OTT tersebut menjadi penindakan ke-22 KPK sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Begini Respons Kepala Bakom Syahganda Nainggolan Terkait Ada Usulan Pemakzulan Gibran

BNPB Janji Koorperatif

BNPB buka suara. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatin) BNPB Berton SP Panjaitan menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Berton menyebutkan, BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berkomitmen mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya, Selasa (14/10).

Ia juga menegaskan, BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data dan akses informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum (APH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cegah Manipulasi Antrean Haji, Data JCH Dipadankan

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Berton kemudian memastikan bahwa pimpinan BNPB tidak akan mencampuri atau intervensi proses hukum yang tengah berlangsung. Sebagai bagian dari pengawasan internal, BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan. 

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” tegasnya.(idr/aph/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Editor : Arif Oktafian
kpk bnpb ott kpk