JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto. Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah pada Selasa (13/10) lalu.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
KPK merinci barang bukti yang diamankan penyidik. Di antaranya, uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, mata uang asing berupa 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, serta emas sebanyak 56 keping dengan berat total 133 gram yang ditaksir senilai Rp315,8 juta.
Selain emas fisik, penyidik turut mengamankan tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp452 juta. KPK juga menyita aset kripto yang diperkirakan bernilai Rp1,10 miliar.
Penyitaan berbagai aset tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan di BNPB. KPK selanjutnya akan mendalami keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Jakarta pada Selasa (13/10). Dalam operasi tersebut, sebanyak 15 orang diamankan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan DSP di lingkungan BNPB.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prastiawan selaku pihak swasta.(jpg)
Editor : Arif Oktafian