Diduga Akali Izin Investasi, Warga Negara Tiongkok Dideportasi Imigrasi Meranti

Wira Saputra • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:45 WIB
WN Tiongkok berinisial MH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti setelah terbukti menyalahgunakan ITAS beberapa hari lalu. (Istimewa)
WN Tiongkok berinisial MH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti setelah terbukti menyalahgunakan ITAS beberapa hari lalu. (Istimewa)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Tak ada aktivitas investasi, dokumen pendukung pun disebut bukan milik sendiri. Seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial MH akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS) indeks E28A.

MH dipulangkan ke negaranya melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Oktober 2026. Tak hanya dideportasi, yang bersangkutan juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan tidak adanya kegiatan investasi sebagaimana terkait dengan izin tinggal yang digunakan MH. Dalam pemeriksaan itu, MH juga mengakui sebagian dokumen pendukung yang dipakai bukan miliknya.

Baca Juga: Asap Ganggu Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru, Dua Pesawat Alami Delay

Temuan tersebut menjadi dasar penindakan terhadap MH. Ia dinilai melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Proses pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan warga negara asing. Kami melaksanakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dendi, Sabtu (17/10).

Proses pemulangan MH dikawal Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti. Ia diberangkatkan menggunakan pesawat Spring Airlines nomor penerbangan 9C7342 menuju Bandara Internasional Shenzhen Bao'an, Tiongkok, dengan jadwal keberangkatan pukul 19.20 WIB.

Baca Juga: Sepanjang Musibah Kabut Asap akibat Karhutla, 2.394 warga Inhu Terserang ISPA

Dendi menegaskan, pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga kesesuaian antara izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Karena itu, pihaknya mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi ketentuan keimigrasian dan tidak menggunakan izin tinggal di luar peruntukannya. "Setiap warga negara asing wajib memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya di Indonesia," tegasnya.

Penindakan ini, lanjut Dendi, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat. Selain memberikan pelayanan, imigrasi juga menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

 

Editor : Rinaldi
Warga Negara Tiongkok Imigrasi Kepulauan Meranti Akali Izin Investasi deportasi