JAKARTA – Kontroversi PSM Makassar yang bermain dengan 12 pemain di pengujung laga saat lawan Barito Putra pada pekan ke-16 BRI Liga 1 22 Desember lalu berujung sanksi. Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi, PSM dinyatakan kalah dalam petandingan yang digelar di Stadion Batakan, Balikpapan, Kalimantan Timur itu.
Saat itu, PSM kedapatan bermain dengan 12 pemain di lapangan jelang laga berakhir, tepatnya pada menit ke-90+7, ketika Juku Eja (julukan PSM Makassar) melakukan tiga pergantian pemain.
Pelatih PSM, Bernardo Tavares kala itu memasukkan Daffa Salman, Fahrul Aditia, dan Arham Darmawan. Ketiganya masuk untuk menggantikan Akbar Tanjung, Latyr Fall, dan Syahrul Lasinari.
Pergantian itu dilakukan ketika Akbar Tanjung mengalami cedera. Wasit Pipin Indra Pratama kemudian mempersilakan tiga pemain pengganti masuk ke lapangan.
Tiga pemain yang menjadi pengganti pun masuk ke lapangan, ketika Akbar ditandu dan Latyr Fall sudah keluar. Namun masih ada Lasinari yang tetap berada di dalam lapangan. PSM pun bermain dengan 12 pemain.
Tim pelatih dan ofisial PS Barito Putera telah coba memprotes. Namun wasit Pipin mengabaikannya dan pertandingan berakhir dengan 12 melawan 11 dan hasilnya PSM meraih kemenangan dengan skor 3-2 atas Barito Putera.
Kejadian itu membuat heboh. Kedua tim pun sudah mengeluarkan pernyataan resmi, di mana PS Barito Putera mengingatkan PT LIB bahwa PSM bermain dengan 12 pemain dan seharusnya dinyatakan kalah, sesuai aturan kode Disiplin PSSI.
Sementara pihak PSM, mengeluarkan pernyataan berupa mereka telah melakukan pergantian sesuai prosedur. Sementara kesalahan mereka menggunakan 12 pemain terjadi karena wasit.
PT LIB selaku operator pun sehari kemudkan menyatakan bakal menghimpun semua fakta yang terjadi di lapangan kemudian dilaporkan kepada Komdis PSSI yang memang memiliki kewenangan.
Kini setelah sepekan berlalu, PT LIB mengeluarkan keputusan. Dalam hasil pertandingan PSM vs Barito Putera, skornya berubah dari 3-2 menjadi 0-3 untuk kemenangan tim tamu.
"Sikap PSM Makassar kami sudah mengajukan banding pada pagi hari ini ke Komisi Banding PSSI, email sudah disampaikan sesuai pasal 120, 121, 122 tentang Komdis," kata Muhammad Nur Fajrin selaku manajer PSM, dalam jumpa pers via Zoom, Senin (30/12/2024) sore.
"Permohonan banding sudah disampaikan dan kami telah menyampaikan memori banding kepada Komite Banding PSSI. Memori banding ini dapat disampaikan sejak tanggal permohonan banding, jadi hingga 4 Januari mendatang," ujar Nur Fajrin menambahkan.
Menurut Nur Fajrin, selama sidang digelar, pihaknya tidak menemukan adanya bukti jika PSM memainkan 12 pemain. Dia menyebut dalam persidangan itu kesalahan ada pada wasit dan sang pengadil lapangan.
"Dan dalam sidang wasit mengakui. Mendengarkan persidangan yang berjalan. Murni kelalaian wasit. Kami tidak menuduh," jelas Nur Fajrin.***
Editor : Edwar Yaman