PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Musyawarah Provinsi (Musprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang sebelumnya dijadwalkan pada 14-15 Februari 2026 harus diundur sampai dengan waktu pemberitahuan.
Penundaan dilakukan setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pemilihan Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030 meminta perpanjangan waktu untuk melakukan verifikasi ulang dukungan dari KONI kabupaten/kota.
Penundaan ini dilakukan menyusul arahan dan masukan dari KONI Pusat terkait adanya perselisihan dalam penetapan bakal calon ketua umum, terutama mengenai dukungan ganda dan pencabutan dukungan oleh sejumlah KONI daerah.
KONI Pusat menyarankan agar dilakukan verifikasi ulang terhadap dukungan yang dinilai bermasalah. Tercatat ada tiga KONI daerah yang perlu diverifikasi ulang, yakni KONI Kabupaten Indragiri Hilir, KONI Rokan Hulu, dan KONI Bengkalis.
Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin yang juga bakal calon Ketua KONI Riau periode 2026-2030, membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan perpanjangan waktu dari TPP untuk melakukan verifikasi ulang.
"Untuk Musprov KONI Riau yang sebelumnya direncanakan 14-15 Februari 2026, terpaksa kita undur sampai penjadwalan ulang selanjutnya. Kita menghormati TPP yang melakukan verifikasi ulang dukungan KONI daerah sesuai arahan KONI Pusat,"ujar Iskandar Hoesin, pada Kamis (12/2/2026).
Ia berharap TPP dapat bekerja secara profesional dan netral dalam menyelesaikan tahapan pendaftaran calon ketua umum.
Menurutnya, hasil verifikasi ulang harus dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada KONI Pusat untuk mendapatkan keputusan akhir.
"Saya hanya minta kepada TPP bersikap netral. Jalankan sesuai arahan KONI Pusat. Jika ada dukungan ganda, diverifikasi ulang dan dibuat berita acaranya, lalu serahkan hasilnya ke KONI Pusat," tegas Iskandar.
Sementara itu, Ketua TPP Pemilihan Ketua KONI Riau, Khairul Fahmi, menyatakan pihaknya memang mengajukan perpanjangan waktu karena harus kembali melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan ganda dari KONI daerah.
"Kami meminta perpanjangan waktu karena harus melakukan verifikasi ulang dukungan KONI daerah terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Riau. Kami sudah berkoordinasi dengan KONI Pusat dan terdapat perselisihan dukungan,"kata Fahmi.
Ia menjelaskan, sesuai arahan KONI Pusat, verifikasi ulang dapat dilakukan melalui klarifikasi langsung kepada pihak terkait maupun melalui narasumber yang berkompeten.
Fahmi juga menyebutkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan KONI Pusat, surat dukungan terakhir yang diberikan oleh KONI daerah menjadi dokumen yang sah.
"TPP tidak melakukan intervensi. Kami hanya menjalankan aturan sesuai dokumen pedoman yang berlaku,"jelasnya.
Diketahui, terdapat dua bakal calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030 yang telah mendaftar, yakni Iskandar Hoesin dan Edi Basri.
Iskandar Hoesin yang kembali maju untuk periode kedua disebut mendapat dukungan dari 10 KONI kabupaten/kota dan 27 Pengprov cabang olahraga (cabor).
Sementara Edi Basri didukung 6 kabupaten/kota dan 35 Pengprov cabor. Sesuai aturan, bakal calon Ketua Umum KONI Riau minimal harus mengantongi dukungan dari 4 KONI daerah dan 18 Pengprov cabor.
Di sisi lain, tim pemenangan Edi Basri melalui Deni Ermanto menilai penundaan Musprov sebagai langkah yang tidak taat organisasi. Menurutnya, jadwal telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya.
"Ini langkah yang tidak taat organisasi. Jadwal sudah jelas. Tidak dijelaskan sampai kapan penundaan dilakukan. TPP juga sebenarnya sudah menyelesaikan tugas sesuai pedoman," ujar Deni.
Ia menegaskan pihaknya akan menyampaikan surat pernyataan sikap ke KONI Pusat dan meminta agar Musprov tetap dilaksanakan sesuai jadwal awal pada 14-15 Februari 2026.
Editor : M. Erizal