PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dijadwalkan membuka Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026) malam di Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru.
Kegiatan tersebut juga akan dihadiri jajaran pengurus KONI Pusat serta pengurus KONI kabupaten/kota dan pengurus cabang olahraga (Pengprov Cabor) se-Riau. Rakerprov menjadi agenda rutin tahunan KONI Riau untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja sekaligus menyusun agenda organisasi ke depan.
Selain membahas laporan kegiatan tahun 2025 dan program kerja tahun 2026, forum tersebut juga akan menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) baru untuk pelaksanaan pemilihan Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030.
Baca Juga: Mahasiswa STIE Dharma Putra Melakukan Kegiatan Edukasi
Wakil Ketua I KONI Riau, Khairul Fahmi mengatakan kehadiran Plt Gubernur Riau telah dijadwalkan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pembinaan olahraga di daerah.
“In sya Allah Pak Plt Gubernur SF Hariyanto akan hadir pada pelaksanaan Rakerprov KONI Riau. Agendanya laporan kegiatan tahun 2025, program kerja tahun 2026, serta penerimaan anggota baru yang telah mendaftar dan sudah melalui proses verifikasi oleh KONI Riau,” ujar Fahmi.
Menurutnya, salah satu agenda terpenting dalam Rakerprov kali ini adalah pembentukan kembali Tim Penjaringan dan Penyaringan calon Ketua Umum KONI Riau. Hal itu dilakukan karena TPP yang dibentuk sebelumnya telah berakhir masa tugasnya seiring habisnya masa kerja yang ditetapkan dalam Rakerprov sebelumnya.
“Agenda penting lainnya adalah penetapan TPP calon Ketua Umum KONI Riau. TPP harus dibentuk kembali melalui Rakerprov, termasuk menyusun petunjuk teknis pendaftaran calon Ketua KONI Riau yang disesuaikan dengan mekanisme pemilihan di KONI Pusat maupun KONI provinsi lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: Overlay Jalan Melati dan Jalan Guru Terealisasi
Fahmi menegaskan, TPP lama sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk bekerja. Surat keputusan pembentukan TPP tersebut telah dicabut setelah KONI Pusat memperpanjang masa kepengurusan KONI Riau.
Selain itu, sejumlah anggota TPP sebelumnya juga tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI kabupaten/kota maupun pengurus cabang olahraga. Di antaranya mantan Ketua KONI Kota Pekanbaru M. Yasir, mantan Ketua Pengprov Bowling Hernrico Bakhtiar, serta Yudhi Muis yang sebelumnya mewakili Pengprov Panjat Tebing.
“TPP yang baru tentu terdiri dari ketua dan anggota yang baru, bukan lagi pengurus lama. Mereka sebelumnya bekerja berdasarkan keputusan Raker dari Januari hingga Maret 2026. Sekarang masa jabatan mereka sebagai pengurus sudah berakhir, sehingga tidak mungkin kembali menjadi TPP,” kata Fahmi.
Baca Juga: Talenta Muda Berbakat Banyak Muncul Dari Audisi Umum PB Djarum 2026 Pekanbaru
Ia menjelaskan, komposisi TPP akan dikembalikan sesuai ketentuan yang selama ini berlaku dalam pemilihan Ketua KONI Provinsi, yakni terdiri atas dua unsur pengurus KONI Riau, satu unsur KONI kabupaten/kota, dan dua unsur Pengprov cabang olahraga.
“Kami mengimbau seluruh KONI daerah maupun Pengprov cabang olahraga agar mengikuti aturan sesuai arahan KONI Pusat,” ujarnya.
Mengenai persyaratan pencalonan Ketua Umum KONI Riau, Fahmi mengatakan mekanisme yang digunakan tetap mengacu pada aturan yang selama ini diterapkan, baik di Riau maupun di daerah lain.
Seorang bakal calon ketua harus memperoleh dukungan sedikitnya dari empat KONI kabupaten/kota dan 18 Pengprov cabang olahraga.
“Persyaratan itu sudah menjadi mekanisme yang selama ini dijalankan. Nantinya kami meminta TPP yang baru menyusun pedoman dan aturan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat menguntungkan salah satu calon,” tegasnya.
Sebelumnya, KONI Pusat memperpanjang masa kepengurusan KONI Riau periode 2022-2026 selama enam bulan, terhitung April hingga September 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 37 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman pada 16 Maret 2026.
Perpanjangan kepengurusan dilakukan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Kelima Personalia Pengurus KONI Provinsi Riau Masa Bakti 2022–2026, menyusul berakhirnya masa kepengurusan pada Maret 2026.
Baca Juga: 65 Merek Bakal Ramaikan GIIAS 2026
Selain mempertimbangkan padatnya agenda olahraga nasional yang harus diikuti Riau, keputusan tersebut juga diambil karena belum selesainya polemik dalam proses penjaringan calon Ketua Umum KONI Riau.
Saat itu terjadi perbedaan pendapat di internal TPP. Empat anggota TPP menandatangani hasil rapat tanpa persetujuan ketua TPP dan langsung menyampaikan hasilnya kepada KONI Pusat.
Langkah tersebut dinilai tidak mengindahkan arahan KONI Pusat yang meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap dukungan dari tiga KONI kabupaten/kota kepada salah satu bakal calon ketua.
Untuk menjaga stabilitas organisasi, KONI Pusat akhirnya memperpanjang masa kepengurusan KONI Riau selama enam bulan sekaligus memberikan waktu agar proses Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) dapat dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan yang berlaku.(dof)
Editor : Edwar Yaman