Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kekuasaan dan Kekerasan Struktural

Rindra Yasin • Senin, 3 Oktober 2011 | 07:33 WIB
Dalam dinamika kekuasaan tidak dapat dipisahkan dengan kekerasan (violence).

Hal ini terjadi dalam sejarah sejak zaman Nabi Adam AS hinga hari ini tanpa ada perubahan-perubahan yang berarti.

Selama masih ada kekuasaan, maka selama itu akan terjadi konflik atau kekerasan (Karl Marx). Para pemilik kekuasaan (jabatan) hampir setiap waktu melakukan penindasan secara struktural terhadap bawahannya.

Hal ini karena ada dominasi libido kekuasaan yang berlebihan terhadap bawahan yang dianggap hanya sebagai alat.

Penindasan ini menunjukkan bahwa begitu kentalnya budaya kekerasan dan penindasan secara struktural di kalangan birokrat kita. Mulai dari tingkat presiden, gubernur, bupati, bahkan sampai ke bagian terkecil dalam hidup bermasyarakat ini.

Menurut Jon Galtung, ada tiga dimensi kekerasan, yaitu kekerasan struktural, kekerasan kultural, dan kekerasan langsung. Kekerasan langsung sering kali didasarkan atas penggunaan kekuasaan sumber (resource power).

Kekuasaan sumber bisa dibagi menjadi kekuasaan punitif, yaitu kekuasaaan yang menghancurkan, kemudian kekuasaan ideologis, dan kekuasaan renumeratif.

Jika empat kebutuhan dasar ini mengalami tekanan atau kekerasan dari kekuasaan personal dan struktural, maka konflik kekerasana akan muncul ke permukaan sosial.

Pendapat Jon Galtung tersebut dapat kita jadikan referensi dalam melihat kekuasaan dan kekerasan struktural di Indonesia umumnya dan Provinsi Riau ini khususnya.

Saya melihat betapa prihatinnya kita terhadap nasib pegawai di kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Beberapa waktu lalu Pegawai Negeri Sipil dari daerah Kabupaten Kuantan Ssingingi melakukan gerakan dan menggugat keputusan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten tersebut melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) akibat ingin tercapainya rekor mutasi pegawai terbanyak di Indonesia.

Belum lagi nasib pegawai honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, yang sampai saat ini terancam akan dipecat karena bupati menganggap daerah tidak lagi mampu menganggarkan anggaran untuk mereka, tapi di satu sisi saya melihat ada unsur politik dari hal tersebut.

Menurut Galtung ketidakadilan yang diciptakan oleh suatu sistem yang menyebabkan manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan  dasarnya (human needs) merupakan konsep kekerasan struktural (structural violence).

Kekerasan model ini dapat di tunjukkan oleh rasa tidak aman karena tekanan yang dilandasi oleh kebijakan politik otoriter, pengangguaran akibat sistem tidak menerima sumber daya manusia di lingkungannya, diskriminasi ras atau agama oleh struktur sosial atau politik sampai tidak adanya hak untuk mengakses pendidikan secara bebas dan adil. Ini merupakan konsep dasar dari kekerasan struktural tersebut.

Dapat diambil analisa bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singigi tersebut termasuk dalam kekerasan struktural.

Bukan hanya Kuantan Singingi, proses pemaksaan oleh Bupati Rokan Hulu dengan mengatasnamakan agama juga merupakan kekerasan struktural.

Jelas ini bertentangan dengan konsep negara kesatuan karena bukan negara berdasarkan agama (teokrasi).

Pemerintah harus mengevaluasi kembali setiap kebijakan yang dikeluarkan agar jangan menggunakan politik otoriter dan tidak dengan penindasan serta kekerasan struktural, sehingga dapat menghindari people power di daerah dan pemerintah berjalan dengan baik karena para pegawai itu bukan budak yang seenaknya ditindas dan diperintah.***

Fatharyanto, Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Kriminologi UIR saat ini Kabid PPD HMI Cabang Pekanbaru. Editor : Rindra Yasin