Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sisi Lain Sandal Jepit

Rindra Yasin • Sabtu, 7 Januari 2012 | 08:11 WIB
Sandal, si alas kaki yang paling sederhana, betapapun mahalnya selalu dianggap tidak lebih mulia daripada sepatu.

Karena itu, sandal dilarang dipakai untuk ke kantor, sekolah atau kampus.

Di banyak tempat-tempat resmi seringkali kita jumpai pengumuman, “yang pakai sandal dilarang masuk”.

Kalau sandal saja secara umum dianggap tidak lebih mulia, maka sandal jepit menjadi barang yang paling lebih tidak mulia lagi, karena di kelasnya para sandal, sandal jepit merupakan bentuk termurah dan paling sederhana.

Sandal jepit (atau di kampung saya disebut capal; berbeda dengan selop), sering juga disebut “selop jepang” (entahlah apakah karena pertama kali dibuat Jepang atau tidak wallahualam), akhir-akhir ini justru menempati rating tertinggi dalam acara-acara berita di sejumlah stasiun televisi.

Sandal jepit mendadak jadi pembicaraan khalayak bahkan jadi berita utama di sejumlah media di Amerika, Australia dan Selandia Baru.

Hal itu tak lain karena kasus seorang remaja berusia 15 tahun di Palu Sulawesi Tengah yang didakwa mencuri sandal jepit seorang anggota polisi.

Diperkarakannya kasus sandal jepit menjadi sorotan karena khalayak atau publik tahu dan sadar betul murahnya harga sebuah sandal jepit, kenapa sampai harus diperkarakan?

Murah tapi Penting
Benar, memang sandal jepit termasuk alas kaki paling murah. Tapi jangan anggap enteng sandal jepit. Ia sangat diperlukan untuk banyak hal penting termasuk untuk hal yang jauh lebih mulia daripada pekerjaan.

Untuk ke masjid atau mushalla, sandal jepit jauh lebih favorit dibandingkan dengan alas kaki lain, yang disebabkan salah satunya adalah karena ia tahan air buat berwudhu.

Di samping alasan kekhawatiran jika sandal yang bagus rawan untuk hilang, karena masuk masjid dilarang bawa alas kaki.

Jika dilihat dari sisi kegunaannya, tidak lah berlebihan jika banyak orang kesal kalau harus kehilangan sandal jepit betapapun murahnya apalagi jika berulang kali mengalami kehilangan sandal.

Seperti juga halnya jemuran, walaupun mungkin murah jika keseringan tentu mengesalkan. Itulah yang dirasakan oleh seorang anggota polisi yang sering mengalami kecurian sandal di Palu tersebut.

Jika dipahami dari sisi korban, maka sungguhlah tidak berlebihan jika korban melaporkan pencuri kepada pihak berwajib.

Apalagi secara empiris pencurian seringkali dilakukan secara berulang-ulang oleh seorang pelaku yang sama, tentu saja menimbulkan keresahan dan kecemasan massal.

Dan karena itu lah pula pencurian dalam KUHP diletakkan sebagai delik formal, yaitu tindak pidana yang menitikberatkan pada dilarangnya perbuatan, bukan melihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan.

Jadi, apapun objeknya, mencuri tetaplah mencuri. Apa yang menjadi objek pencurian, itu soal nomor dua.

Walaupun demikian, KUHP masih memberi toleransi bagi pencuri benda yang harganya murah dengan ancaman pencurian ringan.Terlepas dari itu, tidak ada satu pun kaedah hukum di dunia ini, dan tidak ada satu agamapun yang membenarkan pencurian.

Barangkali hanya ada dua pencurian yang dibenarkan yaitu mencuri hati dan mencuri ilmu. Selebihnya, apakah yang dicuri sandal jepit, mobil atau semangka tetaplah itu sebuah pencurian yang karenanya harus dihukum.

Bahwa pelakunya belum cukup umur, hukum telah mengaturnya secara cukup, baik dalam KUHP maupun dalam Undang-undang tentang Peradilan Anak.

Sisi Lain
Karena itu, seharusnya lah masyarakat membiarkan sembari tetap mengawasi proses bekerjanya sistem peradilan pidana dalam menyidangkan perkara pencurian sandal jepit yang terjadi di Palu.

Polisi sudah menjalankan tugasnya, demikian juga penuntut umum. Selanjutnya hakim lah yang memutuskan, sanksi apa yang pantas, atau bahkan jika perlu dibebaskan.

Tidak seharusnya masyarakat terlalu cepat berpraduga bahwa tersangka pasti dihukum apalagi dengan pidana 5 tahun sebagaimana yang dimuat dalam KUHP.  

Lima tahun adalah ancaman maksimal untuk pencurian, dalam memutuskan hakim bebas menentukan lamanya pidana, apalagi jika tersangka didakwa dengan pasal 364 yang diancam dengan hanya pidana 4 bulan, atau jika dengan menggunakan Undang-undang peradilan anak, masih banyak sanksi lain selain berupa penjara, umpamanya dikembalikan kepada orang tua.

Namun demikian, terlepas dari aspek yuridis belaka, aksi pengumpulan sandal oleh masyarakat juga perlu mendapat perhatian para pemangku kebijakan.

Mengapa begitu mudahnya masyarakat berduyun-duyun mendatangi posko-posko pengumpulan sandal dengan niat membantu tersangka pencuri sandal?

Tidak lah perlu kita patut mencemaskan jangan-jangan dukungan masyarakat akan berdampak pada legalisasi pencurian barang-barang murahan.

Antusiasme masyarakat mengumpulkan sandal sampai menyita perhatian media di Amerika dan Australia menunjukkan bentuk “perlawanan” publik atas banyak perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum selama ini.

Kasus sandal jepit hanyalah muara dari bertumpuknya frustrasi publik terhadap kasus serupa yang mempertontonkan kesewenang-wenangan para penegak hukum dalam menggunakan wewenangnya secara sangat subjektif dan pilih kasih antara yang satu dengan yang lain.

Setelah Kasus Prita, Cicak Buaya, pencurian semangka, kakao ternyata para penegak hukum kita belum berubah.

Sudah rahasia umum, jika para penegak hukum sangat getol mengusut kasus tertentu dan malah  pejam mata untuk kasus lain. Ini lah masalah terbesar dalam penegakan hukum di negeri ini, diskriminasi dalam penegakan hukum.

“Tibo di mato dipiciangkan, tibo di paruik dikampiahkan.” Andai benar hukum itu equal, berlaku untuk semua tanpa ada kecuali, tentu lah tidak ada seorang pun berani melanggar hukum.

Lihatlah fenomena warga negara Indonesia jika berada di luar negeri, tidak akan berani melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun karena tidak ada toleransi untuk pelanggaran kecil sekalipun di sana, terhadap siapapun.***

Erdianto Effendi, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Riau. Editor : Rindra Yasin