Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menggugat Asas Fiksi Hukum

Rindra Yasin • Kamis, 19 April 2012 | 08:39 WIB
Bagaimana sebuah peraturan perundang-undangan dapat dianggap mengikat seluruh warga negara? Bagaimana cara memastikan agar penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 230 juta jiwa mengetahui peraturan yang telah diundangkan?

Bagaimana negara melakukan pembelaan atas sangkalan warganegara yang merasa tidak mengetahui peraturan sehingga tak perlu mematuhinya?

Jawaban kesemua itu adalah ‘’mantra keramat’’ yang bernama asas fiksi (fictie) hukum. Asas fiksi hukum menyatakan, setiap orang dianggap mengetahui adanya suatu undang-undang yang telah diundangkan (Soetami, 2001: 22). Dengan kata lain, fiksi hukum menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure).

Ketidaktahuan rakyat atas undang-undang, dengan demikian, tidak dapat dimaafkan (ignorantia jurist non excusat). Fiksi hukum bisa dibilang merupakan asas yang mengandung alasan pembenar dari negara buat memaksakan segala sesuatu termasuk yang sewenang-wenang kepada rakyatnya.

Sebagai sebuah asas yang dianggap taken for granted dari sistem hukum Indonesia kolonial (Hindia-Belanda), fiksi hukum seyogianya ditinjau kembali. Implementasinya di negara kesatuan dengan berjuta-juta pulau seperti Indonesia sudah semestinya segera ditelaah secara kritis.

Sosiologis
Kisah saya cuma rekaan. Tetapi, barangkali secara faktual bisa saja terjadi. Suatu hari, seorang kepala keluarga di Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dusun terluar di perbatasan Indonesia dan Malaysia mendapat problem. Seperti biasa, ia bangun di pagi hari dan segera pergi ke ladangnya yang subur di pinggir hutan.

Ia bekerja dengan giat seharian itu, demi menafkahi istri dan kedua balitanya. Hingga, selepas zuhur, dua orang berseragam menangkap dan membawanya ke tahanan. Warga dusun terluar di Indonesia itu kaget karena dituduh telah terlibat pembalakan liar (illegal logging).

Ia tak mengerti apa maksud penegak hukum lokal yang menahannya. Dan hanya pasrah ketika dijelaskan bahwa perbuatannya membuka ladang dengan membabat hutan dilarang peraturan. Warga dusun perbatasan ini sama sekali buta hukum. Jangankan hukum, dengan huruf pun ia buta sebuta-butanya.

Dengan begitu, apakah warga dusun tersebut dapat dimaafkan secara dan oleh hukum? Ternyata tidak. Faktanya, tidak salah kalau kemudian petugas penegak hukum memproses ‘’kejahatan’’ tokoh kita ini. Penegak hukum toh hanya melaksanakan tugas. Dan tokoh kita hanya korban atas keberlakuan hukum yang tak diketahuinya.

Kalau kemudian asas fiksi hukum dipakai sebagai alat untuk menahan warga dusun terluar di Indonesia yang buta huruf dan barangkali tak mengetahui siapa nama presidennya itu, bukankah hal demikian bertentangan dengan rasa keadilan: tujuan hukum itu sendiri? Sebagai sebuah instrumen kebijakan, hukum harus memenuhi tiga segi demi efektivitas pengimplementasiannya.

Pertama, filosofis. Hukum yang diterapkan mesti berada dalam koridor cita hukum (rechtsidee) negara, yakni Pancasila. Pancasila mesti menjadi norma dasar (grundnorm) yang melandasi segala norma yuridis negara. Esensi Pancasila yang terdiri atas ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial mesti bisa diekstraksi-formulasikan ke dalam norma-norma kehidupan berbangsa.

Kedua, yuridis. Setelah cita hukum dirumuskan, kesemuanya wajib dijabar-wujudkan dalam instrumen normatif hukum. Instrumen normatif semacam Undang-undang Dasar (UUD), Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan lainnya menjadi wujud representasi, interpretasi, dan implementasi atas Pancasila.

Dalam tataran perumusan dan pelaksanaan, instrumen-instrumen tersebut mesti pula memerhatikan konsistensi, koherensi, dan korespondensi. Fungsinya, supaya rumusan peraturan tidak saling bertabrakan dengan peraturan lain, baik secara vertikal maupun horisontal.

Ketiga, sosiologis. Segi ini meniscayakan bahwa segala norma, ketika diejawantahkan secara teknis dalam peraturan perundang-undangan, seyogianya tidak melawan nilai-nilai yang telah ada dalam masyarakat. Masyarakat menjadi titik-tolak, sarana, sekaligus tujuan hukum. Keberlakuan hukum, dengan demikian, tak akan terlepas dari masyarakat sebagai sasaran akhirnya.

Publisitas
Asas fiksi hukum telah menafikan segi sosiologis dari hukum itu sendiri. Rakyat dianggap mengetahui segala peraturan yang dibikin negara. Negara tak berkewajiban melakukan upaya untuk menyuluhi instrumen yuridis yang diterbitkannya. Kewajiban untuk memublikasikan peraturan ke sebanyak mungkin warganegara dengan sendirinya gugur tatkala Pemerintah secara resmi menempatkannya dalam Lembaran Negara.

Asas fiksi hukum yang kini berlaku mesti segera diganti dengan asas publisitas yang mensyaratkan agar masyarakat memiliki akses dalam memperoleh informasi hukum. Asas publisitas menunjukkan, adalah kewajiban pemerintah untuk memublikasikan peraturan perundang-undangan, terutama yang sifatnya mengikat secara umum, agar tercipta masyarakat yang patuh terhadap hukum.

Asas publisitas semacam inilah yang ditekankan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Konvensi Hukum Nasional tahun 2008. Kalau warga yang buta hukum diseret ke pengadilan padahal ia benar-benar tak mengerti hukum, aparat penyelenggara negara sesungguhnya turut bersalah. Aparat jangan sampai malah membiarkan ketidaktahuan rakyat atas hukum. Apalagi menjebak mereka supaya dipidana atas ketidaktahuan mereka.

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan mengatur secara tegas asas publisitas. Pemerintah harus berupaya untuk menyebarkan setiap produk perundang-undangan kepada masyarakat dan tidak serta-merta mengandalkan asas fiksi hukum untuk memastikan keberlakuan hukum. ***


A P Edi Atmaja Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro

Editor : Rindra Yasin