Drainase Kota Pekanbaru
Rindra Yasin • Senin, 31 Desember 2012 | 08:21 WIB
Tulisan ini barangkali akan terkesan terlalu teknis untuk sebuah artikel opini. Tapi hal ini tak dapat dihindari oleh karena memang demikian, terutama menyangkut topik yang akan dibahas.
Di samping itu juga saya berpendapat ini adalah waktu yang tepat untuk diangkat, mengingat dalam bulan-bulan ini kita sedang dan akan menghadapi musim penghujan, ditambah dengan gejala-gejala perubahan iklim, atau bahkan iklim yang ekstrim, seperti pendapat beberapa ahli.
Mengenai masalah drainase juga sebenarnya sudah saya bahas dalam buku yang insya Allah akan diterbitkan, Menuju Metropolis (yang dalam versi artikel telah dimuat dalam Pekanbaru Pos secara bersambung akhir tahun lalu), namun itu lebih secara garis besar saja. Tulisan ini mencoba lebih berfokus pada topik/detail tertentu.
Sejak masa Wali Kota Herman Abdullah, saya tiba-tiba seperti merasa disuguhi pemandangan yang berulang-ulang saban tahun, terutama di kala masuk musim penghujan seperti sekarang ini.
Di mana-mana, terutama di wilayah-wilayah tengah kota, kita tiba-tiba dapat melihat pasukan pekerja yang rata-rata mengenakan pakaian kerja berwarna kuning/jingga, dengan peralatan yang terkesan seadanya terjun “mengerubuti” parit-parit dan drainase di sekitar kita untuk melakukan pembersihan.
Namun sayangnya di samping masalah peralatan tadi, kita melihat para pekerja kebersihan ini justru tidak terjaga dan terlindungi kebersihan dan kesehatannya.
Mereka rentan terhadap kemungkinan terserang penyakit yang berasal dari kotoran-kotoran dan sampah yang mereka kuras, karena sungguh minim sekali peralatan keamanan dan kesehatan mereka (manajemen kerja sekarang mengenal istilah HES [Health & Environment Safety] yang daftar peralatan standarnya bisa panjang sekali).
Jangankan peralatan yang memenuhi persyaratan seperti itu, saya sering melihat bahkan sarung tangan dan sepatu bot serta helm kerja pun mereka tak punya. Apakah Pemerintah Kota (Pemko) tidak menyediakannya?
Namun baik kita tinggalkan dulu masalah itu, karena saya bermaksud membahas yang lain. Yaitu masalah tutupan parit secara khusus, dan drainase secara umum.
Dalam konstruksi bangunan dikenal adanya istilah saluran terbuka atau saluran tertutup, yang dalam hal ini kita membahas parit atau drainase. Parit terbuka yaitu biasanya terdapat pada saluran alami, atau yang dibuat oleh manusia namun permukaan atasnya dibiarkan tetap terbuka, sehingga penampang melintangnya biasanya terlihat seperti huruf U.
Kita pun dapat melihat air limbah mengalir di dalamnya. Sedangkan parit tertutup biasanya dibuat oleh manusia dengan konstruksi perkuatan pada seluruh sisi, di mana biasanya penampang melintangnya berbentuk persegi empat atau lingkaran. Kita tidak dapat melihat air limbah mengalir di dalamnya.
Dengan demikian kita tentu bersepakat bahwa membersihkan parit terbuka relatif jauh lebih mudah daripada parit tertutup.
Saya tidak memiliki data kuantitatif berapakah sesungguhnya perbandingan antara parit terbuka dan tertutup di kota kita yang tercinta ini. Namun kalau kita rajin memperhatikan, relatif hampir seluruh parit di keramaian kota sudah merupakan parit tertutup.
Saya menggunakan kalimat demikian, karena sebenarnya pada awalnya parit-parit itu (terutama parit-parit dengan perkuatan yang dibuat oleh Pemko dan Pemprov) merupakan saluran terbuka, namun perkembangannya kemudian ditutup permukaannya oleh warga di sekitarnya; terutama pemilik/penyewa ruko-ruko. Mereka menutupnya dengan berbagai alasan, tapi yang terutama biasanya untuk akses dan kebutuhan ruang. Apakah itu masalah? Mungkin timbul pertanyaan demikian.
Dalam hal-hal tertentu jelas ada manfaatnya bagi masyarakat, dan mungkin kadang-kadang dapat meringankan beban pemerintah (dalam hal biaya konstruksi, misalnya). Namun, menurut sayahal ini dapat menjadi masalah pelik bila (paling tidak) berbenturan dengan beberapa hal berikut.
Pertama, bila parit yang ditutup permukaannya tersebut (biasanya secara permanen) berpenampang kurang dari 1 M² sehingga kelak dapat menyulitkan orang untuk membersihkan atau memperbaikinya. Kedua, bila parit itu tertutup (hampir) sepanjang jalur sehingga tidak ada akses yang layak untuk keluar/masuk parit.
Ketiga, bila hal itu mengakibatkan berkurangnya ukuran penampang parit yang seharusnya (biasanya terdapat pada parit alami, warga/pemilik ruko bermaksud membuat jembatan atau parit dengan perkuatan, namun dengan menyediakan penampang untuk saluran sekecil mungkin demi menghemat biaya).
Saya tidak tahu apakah Pemko Pekanbaru sudah memiliki aturan untuk hal yang detail seperti ini; karena meskipun sehari-hari terlihat sepele dan seperti “sudah biasa”, namun akibat yang dapat ditimbulkannya dapat sangat buruk dan memalukan.
Oleh karena itu menurut saya hal-hal seperti ini dapat diperhatikan, atau kalau belum ada aturannya dapat segera dibuatkan. Seperti misalnya untuk parit-parit yang penampangnya kurang dari 1 M² dilarang ditutup secara permanen. Kalau pun dibutuhkan, hanya boleh menggunakan konstruksi grill besi yang dapat diangkat/lepas, misalnya.
Kalau penampang paritnya lebih besar, boleh ditutup secara permanen, namun maksimal setiap jarak 10 meter (misalnya) wajib tersedia lubang manhole berukuran minimal 1 M², untuk akses pekerja kebersihan/konstruksi.
Untuk kasus ketiga pada parit alami, warga yang melakukannya barangkali tidak dapat dipersalahkan sepenuhnya karena umumnya mereka tidak tahu berapakah sesungguhnya ukuran penampang atau lebar parit itu (meskipun secara visual dapat diperkirakan).
Tidak seperti badan jalan yang (hampir) selalu memiliki DMJ (Daerah Milik Jalan) yang jelas, yang dapat dilihat dari adanya patok-patok DMJ; pada saluran-saluran drainase alami, termasuk anak-anak sungai dan sungai-sungai besar kita tidak akan dapat menemukannya sehingga dapat menjadi pedoman nyata.
Sebenarnya untuk hal seperti itu dikenal istilah DAS (Daerah Aliran Sungai), namun ini lebih berkaitan dengan masalah hidrologi. Ada juga istilah umum bantaran sungai, namun ini juga tidak tergambar secara nyata.
Maka Penulis menyarankan kiranya perlu dicontoh patok-patok seperti DMJ itu untuk menandai secara nyata di lapangan batas-batas dari saluran-saluran drainase alami itu; mulai dari sungai sampai parit-parit kecil.
Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui batas-batas yang tidak boleh dilampauinya dalam membangun.
Pada saat yang sama Pemko juga akan lebih mudah dalam melakukan perencanaan pembangunan berikutnya, pengendalian, dan pengawasan. Jangan sampai terjadi masyarakat sudah penuh membangun di bantaran sungai, baru Pemko ribut-ribut soal seperti itu.
Detail kecil lainnya yang ingin saya angkat ialah seperti masalah drainase yang menghubungkan permukaan jalan dengan parit samping. Meskipun kedua konstruksi ini kadangkala dibangun oleh institusi yang berbeda (jalan oleh Bina Marga, parit oleh Cipta Karya), namun hendaknya ada saling keterkaitan sehingga tercapai tujuan yang dikehendaki.
Tetapi sekarang kita sering melihat permukaan jalan yang dengan cepat tergenang padahal hujan baru sebentar. Dalam hal tertentu mungkin ada penyumbatan (sampah) pada jalan air, namun saya perhatikan tidak sedikit pula jalan yang tidak memiliki akses drainase ke parit samping --bahkan termasuk jalan yang baru selesai dibangun! Atau dimensi jalan air atau salurannya terlalu kecil sehingga mudah tersumbat.
Kemudian dalam kaitan ini saya juga ingin mengusulkan barangkali sudah waktunya Pemko menerbitkan aturan keras yang melarang orang membuang sampah ke saluran air/drainase dan badan jalan; dengan menyertakan klausul hukuman (punishment).
Masyarakat sudah seharusnya diperingatkan secara keras apa dampak buruk dari perbuatan yang demikian. Dan dalam konteks ini, sampah yang dimaksud di sini adalah benda apa saja, termasuk misalnya bahan-bahan konstruksi yang diangkut truk-truk material yang biasanya bececeran di jalan (misalnya terutama truk-truk pengangkut tanah timbun).
Mungkin tanpa disadari banyak orang benda-benda seperti ini, selain membuat kotor jalan dan menimbulkan debu atau becek yang mengganggu, sebenarnya juga akan menimbulkan sedimentasi di dalam parit dan kemudian menyebabkan berkurangnya dimensi parit dan terjadinya penyumbatan.
Meski demikian penanganan drainase sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi, tidak secara parsial. Tidak seperti jalan raya yang arus lalu lintasnya dapat diarahkan ke mana kita “suka”, sudah menjadi sifat alami kalau air hanya mengalir ke tempat yang lebih rendah; tidak peduli itu rawa-rawa, parit, jalan, atau rumah warga, bahkan istana! Penanganan konstruksi fisik drainase juga bukan melulu soal parit atau saluran air dan sungai semata, tetapi juga kolam-kolam retensi/tandon, kolam penampungan/polder berikut sistem pompanisasinya, sumur resapan, biopori, RTH (Ruang Terbuka Hijau), RTB (Ruang Terbuka Biru), catchement area, serta rasio luas permukaan tanah yang boleh ditutupi materi padat.
Oleh karena itu Pemko sudah waktunya melakukan sebuah perencanaan yang menyeluruh terhadap seluruh sistem drainase dan pembuangan limbah cair; bukan hanya untuk saat ini, bukan untuk 5 tahun ke depan, bila perlu untuk 50 puluh tahun ke depan --untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pembangunan fisiknya. Semoga.***
Gde Agung Lontar, Sastrawan Sedang Menulis Buku Tataruang Kota Pekanbaru. Editor : Rindra Yasin