Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Golput, Sungguh Terlalu

Rindra Yasin • Rabu, 9 April 2014 | 08:39 WIB
Hari ini 9 April 2014, rakyat Indonesia mengadakan pesta akbar demokrasi secara nasional yaitu pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kendatipun itu merupakan pesta akbar, namun beberapa kalangan menyatakan tidak menggunakan hak pilihnya (golput).

Alasannya sangat klasik, yaitu kecewa dan marah dengan anggota DPR, DPD, dan DPRD terutama menyangkut persoalan korupsi. Jadi menurut mereka lebih baik tidak memilih sama sekali, karena juga tidak ada perubahannya.

Hati-hati dengan Konsep Demokrasi
Demokrasi secara luas dianggap konsep yang paling diidealkan oleh banyak negara termasuk Indonesia.

Sebab konsep ini menjunjung tinggi persamaan tanpa membeda-bedakan latar belakang keturunan.

Itu sebabnya  menurut Jimly Asshiddiqie 90-95 persen negara-negara di dunia mengklaim menganut konsep ini. Meskipun dalam praktiknya, masing-masing negara memiliki penafsiran tersendiri.

Kendatipun demikian, namun konsep ini memiliki kelemahan utama termasuk dalam hal ini pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah terlalu mengandalkan pada suara mayoritas dengan doktrin utamanya yaitu one man, one vote, and one value.

Jadi mayoritaslah yang menentukan calon-calon yang terpilih, padahal mayoritas belum tentu benar. Oleh karena itu, agar calon-calon yang terpilih secara mayoritas adalah orang-orang yang baik, maka mari gunakan hak pilih kita sebagai warga negara, jangan golput.

Hal ini dimaksudkan agar calon-calon yang terpilih merupakan calon-calon yang tepat.

Kendatipun golput merupakan hak, namun harus dipahami betul dari doktrin demokrasi di atas. Kita harus ingat, bagi warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya (golput), bahwa di luar sana banyak orang yang tidak baik yang menggunakan hak pilih mereka.

Sesuai dengan dengan doktrin demokrasi tersebut, maka merekalah yang akan menguasai kita. Sebab dalam demokrasi mayoritas yang menentukan.

Jadi, apa yang terjadi sebelumnya yaitu persoalan menjamurnya korupsi di legislatif, sesungguhnya disebabkan mayoritas warga negara Indonesia memilih orang-orang yang salah atau tidak menggunakan hak pilihnya sama sekali.

Untuk itu mari menggunakan hak pilih kita sebagai warga negara.

Sebab perbaikan dimulai dari kita, jangan berharap akan terjadi perubahan bilamana kita sendiri tidak mau terlibat di dalam proses perubahan itu sendiri. Momentum perubahan tersebut salah satunya adalah tanggal 9 April 2014.

Untuk itu, bagi warga yang tidak menggunakan hak pilihnya, untuk memilih orang yang baik, sesungguhnya mereka itu sendirilah yang tidak menginginkan perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Mengapa? Karena mereka membiarkan orang-orang yang tidak baik menjadi wakil-wakil mereka.

Untuk itu juga kita harus merenungkan apa yang dinyatakan oleh ‘Ali bin Abi Thalib bahwa “Kezhaliman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat, tapi karena diamnya orang baik”.

Inilah yang terjadi pada bangsa ini. Banyak orang yang baik, namun tidak menggunakan hak pilihnya sama sekali.

Merasa Malu
Mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya padahal terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT), seharusnya merasa malu. Terutama bilamana melihat perjuangan Refly Harun dan Maheswara dalam memperjuangkan hak mereka agar dapat memilih dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Refly Harun dan Maheswara merasa dihinakan oleh negara, sebab mereka tidak terdaftar di DPT. Sehingga pada pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 9 April 2009 yang lalu, mereka tidak dapat memilih.

Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 20 UU No 10/2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD mensyaratkan bahwa seseorang dapat memilih bilamana terdaftar sebagai pemilih.

Untuk itu, apa yang mereka alami pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut tidak terulang pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden, maka mereka menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan ketentuan mengenai persyaratan untuk memilih terutama persoalan DPT.

Sebab keharusan warga negara terdaftar sebagai pemilih atau tercantum dalam DPT untuk dapat memilih juga berlaku pada pemilihan presiden dan wakil presiden sebagaimana sebagaimana yang termaktub di dalam ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009, MK menyatakan bahwa ”......Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri; Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya....”.

Begitu juga dengan Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati. Mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 11 Juli 2012 lalu.

Sebab ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang mengharuskan warga negara terdaftar sebagai pemilih atau tercantum dalam DPT. Namun Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati tidak terdaftar sebagai pemilih.

Sebagaimana Refly Harun dan Maheswara menggugat ke MK, Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayawati juga melakukan hal yang sama.

Berdasarkan Putusan MK dengan Nomor Perkara 85/PUU-X/2012, bagi yang tidak terdaftar, mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat “..... 1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya; 2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;.......”.

Begitulah mereka menghargai hak sebagai warga negara. Bagaimanakah dengan Anda? Apakah masih ingin untuk golput? Kalau masih ada, sungguh terlalu.***

Wira Atma Hajri, Alumni Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia  dengan Predikat Cumlaude Editor : Rindra Yasin