Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

2025, Kita Memiliki Bandara Baru?

Rindra Yasin • Selasa, 10 Maret 2015 | 08:48 WIB
Wacana merelokasi Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK II) yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Adizar, menjadi menarik banyak perhatian. Terutama masyarakat Riau karena merasakan keberadaan Bandar Udara Internasional SSK II sudah menjadi keperluan sebagai tempat akan bepergian menggunakan pesawat terbang ke kota-kota besar baik yang ada di luar negeri maupun kota yang ada seluruh di Indonesia yang tidak dapat dijangkau dengan transportasi lain dengan ditempuh dalam waktu singkat.

Merelokasi bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi karena sudah ada beberapa bandar udara di Sumatera ini yang sama dengan Bandar Udara Internasional SSK II dibangun sebelum negara Indonesia merdeka ternyata sudah dipindahkan kelokasi baru.

Berdasarkan hasil kajian studi kelayakan pada 2006 oleh Pemprov Riau bersama pemerintah pusat ternyata harus mencari alternatif terbaik ke depan yaitu merencanakan membangun bandar udara baru dan merelokasi SSK II karena diprediksikan pada tahun 2025 kira-kira 10 tahun lagi masyarakat Riau digambarkan akan menikmati adanya kegiatan lepas landas pesawat berbadan lebar seperti pesawat Boeing 747 dan Airbus 330 berada di tengah Kota Pekanbaru (master plan Bandara SSK II) tentunya sudah sangat membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar bandar udara.

Tetapi ternyata rencana membangun bandar udara baru dan merelokasi SSK II kelihatannya akan tertunda dan masyarakat Riau harus menunggu untuk beberapa tahun lagi walaupun dari pihak PT Angkasa Pura II sendiri sebagai pengelola Bandar Udara Internasional SSK II akan siap bekerja sama.

Ini disebabkan bukan karena PT Angkasa Pura II sudah memperpanjang runway, memperluas apron dan terminal Bandar Udara Internasional SSK II tetapi ada beberapa peristiwa terjadi di Riau ini yang bisa mempengaruhi kepada nilai kelayakannya pembangunan bandar udara baru dan merelokasi bandar udara Internasional SSK II yaitu:

Pertama, jumlah penumpang seharusnya terjadi peningkatan di setiap tahunnya tenyata jumlah penumpang pada tahun 2014 di SSK II justru malah terjadi penurunan sebesar 2,98 juta penumpang dibandingkan dengan jumlah penumpang pada tahun 2013 sebanyak 3,16 juta penumpang. Padahal kapasitas terminal penumpangnya dapat menampung 4 juta. Ini sebagian besarnya disebabkan salah satunya adalah masih adanya terjadi pembakaran hutan dan lahan pada setiap tahunnya mengakibatkan mengganggu penerbangan sehingga terjadi pembatalan dan penundaan penerbangan dan juga adanya pengetatan amggaran dana perjalanan dinas bagi PNS di lingkungan pemerintahan daerah se Riau atas instruksi dari pemerintah pusat.

Kedua, banyak maskapai penerbangan nasional yang telah membuka rute ke Pekanbaru seperti PT Merpati, Mandala, Batavia, Riau Airline tetapi sekarang sudah menutup rutenya ke Pekanbaru karena maskapai penerbangan tersebut sudah gulung tikar tidak dapat bersaing dengan perusahaan maskapai penerbangan milik asing yang menerapkan low cost carriers (bertiket murah).

Ketiga, lemahnya pengawasan pada faktor keselamatan penerbangan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan sehingga masih ada terjadinya kecelakaan pesawat terbang di Indonesia, banyak masyarakat Riau mengurungkan niat untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dan beralih dengan menggunakan transportasi lain.

Keempat, tertundanya pembangunan jalan tol Dumai-Pekanbaru, rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2016 tetapi diundur rencananya pada tahun 2017. Padahal berdasarkan kajian untuk mencapai ke bandar udara baru harus terpenuhi jalan tanpa hambatan karena mayoritas punumpang, pengantar, karyawan bandar udara dan perusahaan penerbangan untuk pergi ke bandar udara banyak menggunakan transportasi darat, gejala ini akan terus berlanjut pada masa ke depan.

Kelima, masih belum ditetapkannya RTRW Provinsi Riau oleh pemerintah pusat tentu ini menyebabkan terlambatnya langkah pemerintah daerah di kabupaten/kota dalam keikutsertaan membangun bandar udara baru. Keenam, pemerintah pusat belum menetapkan gubernur Riau definitif.

Untuk itu diperlukan adanya keseriusan dan niat baik dari pemerintah pusat untuk memperhatikan dan bisa saling menyamakan langkah arah kebijakan pembangunan yang ada di Riau bukan saling berlawanan dengan arah kebijakan pemerintah daerah di Riau sehingga bisa mengganggu kepada percepatan pembangunan Riau. Mudah-mudahan saja peristiwa di atas tidak akan berlangsung lama. Semoga saja masyarakat Riau di tahun 2025 sudah memili bandar udara baru yang bisa menjadi embarkasi haji dan landmark negeri Melayu.***


Tri Leksono
PNS Pemkab Bengkalis Editor : Rindra Yasin