Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Revitalisasi Kearifan Lokal (2)

Rindra Yasin • Selasa, 14 April 2015 | 13:21 WIB
Dalam kasus tanah adat di daerah, misalnya belum ada langkah politik yang signifikan untuk melindungi secara hukum hak-hak tanah adat masyarakat adat. Padahal, tanah adat dan masyarakat adat merupakan esensi untuk melindungi dan simbol identitas budaya. Dengan kata lain, terjemahan komitmen politik dan moral pada tingkat global ke tingkat nasional masih belum memuaskan. Sebagaimana dikatakan Darrell Addison Posey (1998); ”Banyak negara bahkan tidak mengakui hak-hak dasar suku-suku asli untuk hidup, apalagi menjamin bagi mereka hak untuk menentukan nasib sendiri, hak milik atas tanah adat, atau hak untuk menguasai sumber-sumber daya tradisionalnya. Oleh karena itu perlu komitmen dan langkah politik yang signifikan untuk melindungi tanah adat dalam perspektif eco-culture.

Persolan yang penting di sini adalah, masyarakat dan negara modern menggunakan hukum positif untuk menilai keberadaan masyarakat adat dengan seluruh kekayaan dan kearifan tradisionalnya. Ketika masyarakat adat dinilai dalam perspektif hukum positif masyarakat dan negara modern, seluruh hak dan kekayaan yang dimiliki masyarakat adat tidak akan pernah diakui, karena hak-hak masyarakat adat itu tidak ada dalam hukum positif.

Hal ini terlihat, tidak ada dasar hukum positif bagi kepemilikan tanah adat dan wilayah masyarakat adat. Bahkan tanah adat dan seluruh kekayaan alam termasuk keanekaragaman hayati di sekitarnya yang dimiliki secara turun temurun oleh masyarakat tidak diakui secara legal karena tidak diatur dalam hukum positif. Tanah adat dan seluruh kekayaan tersebut disebut liar termasuk keanekaragaman hayati: binatang liar dan tanaman liar. Karena dianggap liar, yang berarti bebas dan menjadi milik publik, siapa saja boleh menjarahnya, termasuk masyarakat, negara, dan orang-orang dari luar. Dengan pendekatan antroposentrik ini, segala penjarahan dan pencurian kekayaan masyarakat adat dianggap sah dan dibenarkan, karena tidak ada dasar hukum yang melarangnya, apalagi kekayaan itu dianggap liar.

Untuk melindungi keberadaan tanah dan masyarakat adat beserta seluruh kekayaan tradisi budayanya, termasuk kearifan tradisionalnya dan dalam rangka untuk melindungi keanekaragaman hayati beberapa hak masyarakat adat berikut ini perlu diakui, dijamin dan dilindungi dengan pendekatan eco-culture. Pertama, hak untuk menentukan diri sendiri identitas dan budaya. Ini merupakan hak moral dan legal yang melekat pada eksistensi masyarakat adat sebagai manusia yang berperadaban. Oleh karena itu, sebagaimana berlaku bagi semua negara bangsa di dunia, hak untuk menentukan diri sendiri harus pula diakui, dijamin dan dilindungi untuk masyarakat adat. Tentu saja ini tidak berarti masyarakat adat akan membentuk negara bangsanya sendiri. Yang menjadi sasaran utama dari hak ini adalah, masyarakat adat mempunyai posisi legal dan moral yang setara dengan kelompok masyarakat peradaban lainnya untuk didengar dan dilibatkan dalam semua proses politik yang menentukan nasib mereka. Masyarakat adat tidak boleh diabaikan, dan nasib mereka tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pihak luar.

Termasuk dalam hak untuk menentukan nasib sendiri adalah hak untuk pindah tempat tinggal, hak untuk mempertahankan atau meninggalkan tradisi budaya, hak untuk meninggalkan atau mempertahankan gaya hidup. Masyarakat adat mempunyai hak penuh untuk melalui mekanisme adat yang mereka miliki menentukan pola pengaturan hidup bersama di dalam kelompoknya, dan untuk menjadi apa saja dalam segala dimensi kehidupannya: ekologis, ekonomi, budaya, sosial, dan politik.

Kedua, hak teritori dan tanah adat. Ini penting karena tanah adat terkait secara langsung dengan eksistensi mereka. Tanah adat tidak dapat dipisahkan dari keberadaan mereka beserta seluruh tradisi budayanya. Oleh karena itu, merampas teritori dan tanah adat mereka, atas nama apa saja, merupakan sebuah pengingkaran dan pemusnahan terhadap eksistensi masyarakat adat. Maka, hak atas teritori dan tanah merupakan hak paling fundamental bagi masyarakat adat.

Vandana Shiva dalam Keraf (2010) melihat bahwa dalam proses modernisasi telah menyebabkan masyarakat tradisional tercerabut dari akar budayanya. Religiusitas dan spiritualitas masyarakat adat yang berkisar pada alam, telah digantikan oleh modernisasi sebagai agama dan spiritualitas baru. Ada korban yang tidak lagi berbentuk sesajen, melainkan berbentuk manusia, individu ataupun kelompok, yang terpaksa dikorbankan demi modernisasi dan pembangunan sebagai agama baru.

Dalam arus modernisasi itu, kearifan tradisional tidak saja terkikis modernisasi, tetapi juga dirusak oleh dominasi pandangan antroposentrik. Selain modernisasi dan dominasi antroposentrik memarjinalisasikan kearifan lokal masyarakat yang bernilai filosopi yang sangat tinggi, terjadi pula invasi cara pandang dan gaya hidup masyarakat yang antroposentris dan pragmatis.

Karena segala sesuatu ditempatkan dalam kerangka kepentingan ekonomi manusia dan dalam kerangka penjelasan rasional-positivistik, kearifan lokal yang tidak memenuhi kedua kriteria itu lalu punah dilindas cara berpikir antroposentrik. Kearifan dan pengetahuan masyarakat adat sama sekali tidak diakui sebagai pengetahuan, bahkan dikecam sebagai yang gaib-irasional. Maka, segala kearifan dan praktik hidup beserta nilai-nilainya yang begitu kaya, khususnya dalam kaitan dengan alam, disingkirkan dari masyarakat modern.

Ketiga, dominasi filsafat dan etika positivistik yang bersumber dari Aristoteles dan diperkuat oleh paradigma antroposentrik telah menguburkan etika masyarakat adat. Dengan melihat manusia hanya sebagai makhluk sosial, dan dengan membatasi etika sebagai hanya berlaku bagi komunitas manusia, etika masyarakat adat sebagian besar telah dilupakan sama sekali oleh masyarakat modern. Hubungan manusia dengan alam dalam komunitas ekologis sebagaimana dikenal dalam masyarakat adat dinafikan sama sekali. Etika masyarakat adat yang dipahami sebagai berlaku untuk semua relasi kehidupan dalam alam, juga disingkirkan dari benak dan praktik hidup masyarakat adat. Karena dominasi filsafat antroposentrik, yang menghilang warisan etika masyarakat adat Melayu dari wacana publik masyarakat saat ini.

Keempat, hilangnya keanekaragaman hayati sebagai akibat dari modernisasi dengan ”pembangunan” sebagai agama masyarakat modern, terjadi kehancuran dan kepunahan keanekaragaman hayati yang begitu kaya dalam masyarakat tradisional. Dampak timbal baliknya adalah, semakin punah keanekaragaman hayati itu semakin punah dan terkikis pula kearifan tradisional Melayu dengan segala nilainya, karena kearifan tradisional terkait erat dengan keanekaragaman hayati. Kearifan tradisional hanya mungkin dipertahankan kalau alam dan segala kekayaan di dalamnya masih tetap dipelihara. Ketika alam dengan segala kekayaannya terancam punah, punah pula seluruh kearifan tradisional tersebut.

Kelima, hilangnya sebagian besar hak-hak tanah adat masyarakat adat termasuk hak untuk hidup dan bertahan sesuai dengan identitas dan keunikan tradisi budayanya serta hak untuk menentukan diri sendiri. Di tengah invasi dan dominasi masyarakat modern karena pengaruh antroposentrik, masyarakat adat yang berbeda tradisi budayanya dan kehilangan hak tanah adat.

Untuk menyelamatkan peradaban manusia dari krisis dan dagradasi lingkungan hidup perlu merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal dan tanah adat untuk pelestarian lingkungan dengan cara internalisasi nilai-nilai etika lingkungan, kebijakan  dan partisipasi masyarakat  dan mengubah cara pandang antroposentrik ke eco-culture.***


Husni Thamrin
Kandidat Doktor Ilmu Lingkungan Unri Editor : Rindra Yasin