Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Skadron Udara 16 dan Kedaulatan Udara Nasional

Rindra Yasin • Kamis, 18 Juni 2015 | 08:06 WIB
ADA yang berbeda di Pekanbaru sejak beberapa bulan terakhir. Tanpa banyak mendapat perhatian penduduk lokal, Pekanbaru kini telah menjadi salah satu unsur terpenting dalam upaya TNI menjaga kedaulatan nasional, khususnya ruang udara. Terhitung sejak 3 Desember 2014 lalu, telah operasional di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, satu tambahan skadron tempur TNI AU, yakni Skadron Udara 16. Lanud Roesmin Nurjadin, dengan demikian, menjadi homebase bagi dua skadron tempur TNI AU, Skadron Udara 16 dan Skadron Udara 12 yang telah beroperasi sejak tahun 1983. Tulisan ini mengulas secara ringkas peran dan tantangan Skadron Udara 16 dalam menjaga kedaulatan udara nasional Indonesia.

Pesawat Tempur Canggih
Mengoperasikan pesawat tempur F-16C/D 52ID, Skadron Udara 16 masuk dalam jajaran skadron tempur elit yang mengoperasikan pesawat-pesawat tempur tercanggih yang saat ini dimiliki oleh TNI AU. Dua skadron lain yang mengoperasikan pesawat tempur sekelas adalah Skadron Udara 3 di Lanud Iswahyudi, Madiun, yang mengoperasikan F-16A/Block 15 dan Skadron Udara 11 di Lanud Hasanuddin, Makassar, yang mengoperasikan Su-27 dan Su-30 buatan Rusia.

Pesawat-pesawat tempur F-16C/D 52ID yang dioperasikan oleh Skadron Udara 16 bahkan dapat dikatakan sebagai pesawat tempur tercanggih yang saat ini dimiliki oleh TNI AU. Tidak hanya lebih canggih dibanding F-16 Block 15 yang dioperasikan oleh Lanud Iswahyudi, F-16 milik Skadron Udara 16 yang merupakan versi upgrade–meliputi upgrade struktur, sistem avionik dan overhaul dari F-16 Block 25. Kemampuannya disebut setara atau bahkan lebih baik dari F-16 Block 52 yang sesungguhnya.

Pesawat-pesawat F-16C/D 52ID ini sendiri didatangkan oleh Kementerian Pertahanan melalui Program EDA (Excess Defense Articles) pemerintah Amerika Serikat dengan sandi Peace Bima Sena II senilai 670 juta Dolar AS. Dari total 24 pesawat yang dipesan, 16 akan di tempatkan di Pekanbaru. Sementara sisanya di Madiun untuk melengkapi Skadron Udara 3.

Pembentukan Skadron Udara 16 di Lanud Pekanbaru menjadi tonggak penting dalam upaya TNI AU untuk mengamankan kedaulatan udara nasional, khususnya di wilayah barat Indonesia yang selama ini memang cenderung terabaikan. Sebagaimana disinggung di atas, selama ini penggelaran kekuatan pemukul TNI AU lebih terfokus di Pulau Jawa serta wilayah timur Indonesia.

Ancaman Kedaulatan Udara Nasional
Sementara itu, ancaman terhadap kedaulatan udara nasional di wilayah barat, khususnya di sekitar wilayah udara Kepulauan Riau, justru menunjukkan tren yang semakin mengkhawatirkan. Dinamika ancaman tersebut mencakup ancaman terhadap kedaulatan udara nasional yang bersumber dari sengketa wilayah dengan negara tetangga, peningkatan kapabilitas militer Cina dan sengketa wilayah di Laut Cina Selatan serta ancaman-ancaman transnasional.

Salah satu sumber ancaman terhadap kedaulatan udara nasional di wilayah barat Indonesia bersumber dari sengketa wilayah dengan negara tetangga, khususnya Singapura. Berdasarkan keputusan pertemuan Regional Air Navigation (RAN) tahun 1946, Indonesia, yang ketika itu belum memiliki kemampuan teknis yang memadai untuk menjamin keselamatan penerbangan di wilayah udaranya sendiri. Diharuskan untuk mendelegasikan kendali atas sebagian wilayah udaranya kepada otoritas Singapura. Wilayah yang kemudian dikenal dengan nama Flight Information Region (FIR) Singapura tersebut mencakup di antaranya Batam, Tanjung Pinang dan Natuna.

Demikianlah hingga saat ini setiap pesawat, baik sipil maupun militer, yang hendak lepas landas, mendarat atau sekadar melintas di wilayah tersebut wajib mendapat clearance dari menara pengawas di Bandar Udara Changi, Singapura. Selain itu otoritas Singapura juga diberi wewenang untuk memungut fee atau bayaran dari setiap maskapai yang menggunakan ruang udara FIR Singapura.

Menjadi persoalan ketika Angkatan Udara Singapura diketahui acapkali menggunakan wilayah udara FIR untuk aktivitas latihan militer, sebagaimana ditangkap oleh satuan-satuan radar di Natuna dan Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Padahal sejak tahun 2003, pemerintah Indonesia telah menghentikan secara sepihak perjanjian yang memperbolehkan militer Singapura untuk melakukan latihan di wilayah udara Indonesia. Keleluasaan pesawat-pesawat militer Singapura untuk terbang jauh masuk ke dalam wilayah udara Indonesia tentu saja menjadi sumber ancaman bagi kedaulatan udara nasional, dan keamanan nasional secara luas.

Selama ini TNI acapkali tidak dapat berbuat apa-apa meskipun telah mendeteksi adanya penerbangan gelap atau black flight di sekitar wilayah Kepulauan Riau. Hal ini sehubungan dengan minimnya alutsista yang dimiliki TNI AU, khususnya pesawat-pesawat tempur yang bersifat pemukul (strike) dan pencegat (interceptor). Pesawat-pesawat tempur Hawk 100/200 yang selama ini dioperasikan oleh Skadron Udara 12 pada dasarnya didesain sebagai pesawat tempur latih lanjutan (advanced trainer aircraft) serta untuk menjalankan misi serangan darat atau ground attack. Hawk 100/200 bukanlah tandingan pesawat-pesawat tempur F-15SG Strike Eagle dan F-16C/D Block 52 milik Angkatan Udara Singapura.

Dari aspek perimbangan kekuatan, dengan demikian penggelaran pesawat-pesawat tempur F-16 di Pekanbaru dapat meminimalisir ancaman akibat penguasaan sebagian wilayah udara Indonesia oleh Singapura. Jika dibandingkan dengan sebelumnya di mana diperlukan waktu sekitar 30 menit hingga 1,5 jam untuk pesawat-pesawat tempur dari Madiun atau Makassar untuk mencegat pelanggar batas di wilayah udara Kepulauan Riau. Kini pesawat-pesawat tempur F-16 yang lepas landas dari Pekanbaru dapat tiba di tempat dalam waktu kurang dari 10 menit.

Instabilitas Kawasan Laut Cina Selatan
Sumber ancaman yang kedua berasal dari kemungkinan instabilitas di kawasan Laut Cina Selatan yang berbarengan dengan peningkatan kapabilitas militer dan perluasan proyeksi kekuatan Cina. Meskipun bukan termasuk negara claimant di Laut Cina Selatan, sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar Pulau Natuna masuk dalam wilayah yang diklaim oleh Cina.

Keberadaan kekuatan pemukul berupa pesawat-pesawat tempur F-16 di Riau, yang secara geografis berdekatan dengan Laut Cina Selatan, diharapkan dapat membatasi ruang gerak Cina di Natuna. Selain itu, penggelaran asset militer di wilayah barat Indonesia juga dapat diartikan sebagai dukungan terhadap upaya-upaya diplomatik Indonesia untuk menyelesaikan sengketa Laut Cina Selatan, sesuai dengan doktrin Poros Maritim Dunia pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan keterlibatan aktif Indonesia di isu-isu internasional di Samudera Hindia dan Pasifik.

Ancaman terhadap kedaulatan Indonesia tidak hanya bersifat tradisional berupa ancaman militer dari aktor negara. Ancaman-ancaman transnasional tersebut dapat berupa perompakan, arus imigran gelap dan penyelundupan. Meskipun secara teknis tidak didesain untuk misi pengintaian, pencarian dan pengumpulan informasi, pesawat-pesawat tempur F-16 dapat memberikan dukungan pelaksanaan misi-misi tersebut dalam tugas patrol rutinnya.

Tentunya dalam usianya yang masih muda, Skadron Udara 16 masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalan perannya sebagai penjaga kedaulatan udara nasional di wilayah barat. Salah satu persoalan klasik adalah minimnya persenjataan berupa peluru kendali udara-ke-udara dan udara-ke-darat yang dapat digunakan oleh pesawat-pesawat tempur yang ada.

Tanpa ketersediaan persenjataan yang mencukupi tentu saja pelaksanaan misi tidak dapat berjalan efektif. Selain itu, sebagaimanahalnya dengan pangkalan-pangkalan udara lain, Lanud Roesmin Nurjadin harus berbagi landasan pacu (runway) dengan bandar udara sipil, dalam hal ini Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Dengan Bandara SSK II terus meningkatkan fasilitas infrastrukturnya, jumlah penerbangan di bandara tersebut juga akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang. Oleh karena itu, diperlukan kordinasi yang berkesinambungan antara otoritas Lanud dan Bandara untuk dapat menjamin efektivitas pelaksanaan misi militer sembari menjaga kelancaran dan keselamatan penerbangan sipil.  Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, masyarakat Pekanbaru kini bolehlah berbangga karena kotanya telah menjadi salah satu unsur penting dalam upaya TNI menjaga kedaulatan negara. Melihat posisi geografis Pekanbaru, ini adalah status yang memang sudah sejak lama pantas disandang oleh kota ini.***


Muhamad Arif
Mahasiswa Program MSc (Strategic Studies)  S Rajaratnam School of International Studies, Singapura Editor : Rindra Yasin