Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Negara dan Rente

Rindra Yasin • Senin, 16 November 2015 - 11:01 WIB
RIAUPOS.CO - Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organ isasi pokok dalam kekuasaan politik. Namun, negara juga merupakan alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat menertibkan fenomena kekuasaan dalam masyarakat. Sebab manusia hidup dalam suasana kerja sama, sekaligus suasana antagonistik yang penuh konflik. Oleh karena itu negara merupakan organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan kehidupan bersama tersebut.

Secara singkat terdapat dua tugas negara, yakni: Pertama, mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial ataupun bertentangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan. Kedua, mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. (Budiardjo, 2000: 39).  Adalah sosok Theda Skocpol di awal tahun 1970 an yang meminta kepada ilmuan politik untuk menempatkan negara sebagai objek utama dalam kajian ilmu politik. Tulisan berikut berkepentingan terhadap bekerjanya idealitas sebuah negara disemua tingkatan.

Bagaimana Menjadi Rente?
Struktur kekuasaan yang terbentuk dari rezim Orde Baru sampai orde Reformasi (baca; disorientasi format bernegara) adalah struktur kekuasaan yang bercorak otoritarian birokratik. Di negara-negara berkembang lainnya di Asia juga memiliki semangat otoritarian yang sama, yakni sama-sama otoriter birokratik. Namun otoriter birokratik yang tumbuh subur di Indonesia adalah otoriter birokratik dengan varian rente. Dalam kondisi rente, maka negara melalui aparatur birokrasi dan para penguasa menjadikan sumber-sumber otoritatif mereka untuk dipertukarkan dengan uang.

Model struktur politik  negara seperti ini diperkenalkan oleh Arief Budiman dalam bukunya tentang perbandingan antara pembangunan di Indonesia dengan pembangunan di Korea Selatan. Budiman memulai kajiannya dengan memperkenalkan konsep negara otoriter birokratik. Menurutnya, konsep ini berbeda dengan negara otoriter birokratiknya Donnel. Ciri-ciri negara otoriter birokratik adalah bersifat otoriter, sangat mengandalkan birokrasi sebagai alat mencapai tujuan, membendung partisipasi masyarakat, melaksanakan pembangunan ekonomi dan politik secara top-down (dari atas ke bawah), dan menggunakan ideologi teknokratis birokratis.

Dalam penerapannya, otoriter birokratik memiliki dua varian, yaitu negara otoriter birokratik pembangunan dan negara otoriter birokratik rente.

 Yang pertama relatif bersih (tidak korup) dan efisien, tipe pembangunannya kapitalis dengan dukungan kaum borjuasi sehingga berhasil melaksanakan pembangunan. Sedangkan pada tipe kedua, justru sebaliknya, kaum borjuasi tidak terbentuk dalam negara karena mereka mendapatkan fasilitas melalui hubungan personal dengan penguasa. Para elite negara meminta imbalan, rente, atau ongkos sewa. Para elite bertindak sebagai rentenir karena menyewakan jabatannya untuk kepentingan pengusaha. Jabatan birokrasi bagi elite negara menjadi semacam alat produksi untuk melakukan akumulasi modal melalui sistem rente. Sebagai konsekuensinya, dalam negara otoriter birokratik rente yang muncul bukan kaum borjuasi yang kuat tetapi kelompok pengusaha yang tergantung kepada fasilitas dan perlindungan negara.

Konsekuensi Rente
Ada berbagai bentuk yang dicirikan oleh intervensi modal (rente) terhadap negara. Ciri yang paling dominan adalah abainya negara terhadap kejahatan yang dilakukan oleh para korporasi. Kita segera mengetahui bahwa betapa Kalimantan dan Sumatera menjadi pulau yang dikesankan tidak diurusi dan cenderung abai. Mengapa sikap negara seperti ini? Penjelasan teoretik di atas sangat mapan dijadikan instrumen membaca fenomena ini.

 Terhimpun begitu banyak perusahaan di Pulau Kalimantan dan Sumatera. Aktivitas ekonomi mereka sangat tergantung kepada seberapa banyak mereka mendapat keabsahan untuk membuka lahan. Titik ini sangat berpotensi untuk meruntuhkan idealitas bernegara, karena tidak lagi menempatkan negara sebagai agency dan instrumen untuk kepentingan masyarakat, tetapi posisi negara yang diwakili oleh penguasa segera mentranfer ide publik kepada ide privat, demi kepentingan sekumpulan orang-orang di dalam negara dan kepentingan-kepentingan kelompoknya.

Kesalahan korporasi cenderung dilindungi, karena negara memiliki alat yang syah untuk menentukan posisi bersalah atau tidak korporasi tersebut. Sebut saja misalnya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya yang menolak untuk mengungkapkan identitas korporasi yang membakar lahan. Publik perlu ketegasan posisi negara. Apakah negara menjadi anak yang saleh terhadap ibu kandungnya (baca rakyat), atau menjadi anak yang durhaka dengan melakukan pembiaran terhadap kejahatan yang dilakukan oleh para komprador itu. Dugaan kuat terhadap pembiaran yang dimaksud, karena negara masuk dalam jebakan, baik melalui inisiatif yang lahir dari negara, maupun bujuk rayu para kapitalis itu, sehingga pola relasi yang terbangun diantara keduanya menjadi pola hubungan yang kompromistis dan cenderung rente.

Refleksi Akhir
Ibu negara adalah rakyat, karena rakyat yang melahirkan penguasa melalui berbagai pemilihan umum.

Kepada semua yang merasa Indonesia, mari bersama-sama untuk melakukan warning kepada negara, bahwa doa dan kekuatan rakyat adalah sesuatu yang sangat diijabah Allah SWT. Gunung salju gerakan rakyat akan senantiasa menggelinding ke arah anak durhaka yang tidak menghormati ibu kandungnya. Lalu?*** Editor : Rindra Yasin