Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Waspadai Aliran Menyimpang

Rindra Yasin • Jumat, 22 Januari 2016 - 10:20 WIB
Pengaruh pra-sejarah nenek moyang, serta globalisasi, politik, ekonomi, nyata-nyata berimbas dalam segala aspek kehidupan serta menampakkan multi krisis terhadap manusia yang belum mampu untuk menghadapinya, hingga mencari jalan keluar solusi dari masalah yang mereka hadapi. Tidak jarang meraka mencari suatu terapi aliran aliran, kepercayaan yang dianggap mampu untuk menyelesaikan masalah.

Aliran sesat di bumi Indonesia sudah dikenal sejak zaman Wali Songo, antara lain kasus perseteruan antara Wali Songo dan Syaikh Siti Jenar. Nama Syaikh Siti Jenar yang juga dikenal dengan nama Syaikh Lemah Abang. Menurut Siti Jenar bahwa ketentuan syariat yang disusun ulama dan dipegang teguh oleh Wali Songo merupakan kesalahan dalam memahami teks-teks suci Al-quran dan Hadis. Menurut Siti Jenar Syariat Islam itu berlaku setelah manusia menjalani kehidupan pascakematian. Menurut Syaikh Lemah Abang ini bahwa Allah itu ada dalam dirinya. Pemahaman ini dinilai mirip dengan konsep al Hallaj kesamaan tentang zat Tuhan dengan manusia. Faham ini membuat Siti Jenar disidang Wali Songo dan divonis mati.

Usai zaman para Wali Songo, kemudian masuk ke zaman kemerdekaan aliran kebatinan dan kepercayaan pun kian marak seperti jamur di musin hujan. Pada periode tahun 1950 an sampai 1955 an banyak penganut aliran kebatinan dan kepercayaan yang berani menyatakan identitasnya, mereka membentuk organisasi organisasi atau paguyuban seperti Badan Kongres Kebatinan Kepercayaan Indonesia (BKKI) pada Mei 1955. Untuk menampung keresahan umat beragama Presiden Soekarno kemudian meneken peraturan presiden No.1/ PNPS / 1965 tentang Pencegahan dan atau Penodaan Agama. Peraturan tersebut lantas disahkan sebagai undang undang oleh DPR. Hingga kini, undang undang tersebut menjadi beleid satu-satunya untuk melarang satu keyakinan atau praktik keagamaan yang bertentangan dengan agama sudah berlaku di Indonesia.

Keberadaan aliran kepercayaan secara hukum menurut praktik agama dan kepercayaan itu yang dicantumkan pada UUD 1945. Hal ini dapat di lihat selanjutnya pasca-reformasi dan amandemen UUD 1945 tentang HAM dan Agama telah mengatur keberadaan aliran kepercayaan di Indonesia yang menjadi landasan hukum yaitu pasal 28 (1), (2) dan (3) serta pasal 29 ayat 2 bahwa: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.” Ungkapan tentang kalimat “kepercayaannya itu” dengan pemahaman yang dualitis yaitu; Pertama, frase “kepercayaanya itu” dengan pengertian sebagai aliran kepercayaan yang realitis masih hidup di luar dari kepercayaan agama resmi yang diakui di Indonesia, yang dimaksud itu adalah aliran kepercayaan, kebatinan, dan kepercayaan suku, adat atau agama agama lokal yang saat proklamasi kemerdekaan atau sebelum susudahnya sudah mencapai populasi tumbuh, aliran kepercayaan meliputi beberapa bentuk aliran kepercayaan dan kebatinan antara lain: Pangestu (Paguyuban Ngestu Tunggal), Subud (Susilo Budi Darmo), Sapta Dharma, Tri Tunggal, dan Manunggal. Kemudian kepercayaan kebatinan, atau agama suku turun menurun atau yang sering disebut dengan agama-agama lokal seperti Dayak Maanyaan, Sunda Wiwitan, Batak Parmalin dan lainya.

Ajaran mereka menurut penulis murni dari kepercayaan kebatinan nenek moyang mereka. Jika suatu aliran mencampur adukkan ajaran dari berbagai macam agama dan berbagai kepercayaan serta kebatinan tentu terjadi kesalahan besar dan berakibat fatal, harus dicegah agar tidak menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Kedua, frase “kepercayaan itu” dengan pengertian kepercayaan yang dianut agama atau kepercayaan atas keyakinan agama yang dianut di Indonesia. Kebebasan tersebut tercermin dari hak mereka untuk menyebutkan agama dalam administrasi sipil dalam membuat dokumen pribadi, afiliansi keberagamaan masyarakat di bagi kepada enam agama yaitu: Islam, Protestan, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu, sebagai salah satu dari enam  agama resmi. Identitas agama tersebut dicantumkan dalam membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), hal ini sesuai dalam UU No 3/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peranan Polisi dan Bakorpakem


Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan di dalam negeri dan di dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak hak rakyat dan hukum negara.  Yakni mewujudkan terciptanya rasa aman dalam kehidupan masyarakat, ketertiban, ketentraman, keselamatan serta kepastian  hukum. Untuk melaksanakan penanggulangan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang maka alternatif  prioritas untuk menentukan langkah pelaksanaan tugas preventif maupun represif terhadap aliran kepercayaan dalam masyarakat, Polri tidaklah berkerja sendiri, melainkan diatur dalam wadah kerjas ama yang disebut Badan Koordinasi Pengawas Aliran kepercayaan Masyarakat, selanjutnya disebut dengan Bakorpakem.

Bakorpakem ini terdiri dari unsur pemerintah pusat, daerah, kejaksaan, kehakiman, kementerian agama, dan tokoh tokoh agama, mengingat masalah aliran kepercayaan menyimpang di samping sebagai pelanggaran norma yuridis atau norma hukum, norma agama yang telah baku menjadi syariat, norma kesopanan, serta norma kesusilaan, dan tentunya jika dibiarkan akan berpotensi menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Ciri-ciri Aliran Menyimpang

Untuk menetapkan suatu aliran menyimpang melalui fatwanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam  Rakernas tahun 2007 terdapat 10 ketentuan yang digunakan untuk menetapakan suatu aliran sesat atau tidaknya yaitu; Pertama, mengingkari salah satu rukun Islam dan rukun Iman. Kedua, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. Ketiga, mengingkari kebenaran Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Keempat, melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Kelima, mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum Islam. Keenam, melecehkan, menghina, dan merendahkan para Nabi. Ketujuh, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi rasul serta penutup para nabi dan rasul di akhir zaman. Kedelapan, mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, seperti ibadah haji tidak ke Makkah. Kesembilan, mengingkari kewajiban salat fardhu. Kesepuluh, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti; mengkafirkan muslim hanya bukan kelompoknya. Jika suatu aliran memiliki salah satu dari kriteria tersebut di atas, maka dianggap menyimpang dari ajaran agama serta ditetapkan sebagai aliran sesat. Wallahu ‘alam.***

Masrizal Al Husyaini, Dai Ikmi Kota Pekanbaru. Alumnus Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru


Editor : Rindra Yasin