BPKP Kawal Keuangan Desa
Rindra Yasin • Sabtu, 28 Mei 2016 | 12:00 WIB
RIAUPOS.CO - Pada 30 Mei 2016, BPKP memasuki usianya yang ke-33. Banyak harapan yang dikehendaki oleh masyarakat atas kiprah BPKP dalam mengawal pembangunan. Mulai dari peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah, pemerintahan desa, instansi vertikal dan BUMN/D sampai dengan mencegah timbulnya tindak pidana korupsi. Tantangan BPKP ke depan semakin kompleks, perkembangan peraturan seperti penerapan akuntansi berbasis akrual, kemajuan informasi dan teknologi, tindak pidana korupsi yang semakin canggih serta perubahan peta politik yang mempengaruhi keberadaan, fungsi dan peran BPKP. Perwakilan BPKP yang berada di seluruh provinsi di Indonesia, organisasi dan perannya belum banyak diketahui oleh masyarakat umum walaupun sudah lahir sejak 33 tahun yang lalu, bahkan tidak sedikit instansi pemerintah yang belum dapat membedakan organisasi BPKP dengan BPK.
BPKP adalah organisasi pemerintah di bawah Presiden sedangkan BPK merupakan lembaga tinggi negara yang setara dengan DPR dan Presiden. Memanjangkan singkatan BPKP sering tertukar dengan BPK. BPKP menggunakan kata â€pengawasan†sedangkan BPK menggunakan kata â€pemeriksaâ€.
Bermula dari Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdiest) berdasarkan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 yang bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden No239/1966, DAN diubah menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN), bidang tugas DJPKN secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden No70/1971 tentang pengawasan keuangan yang dilakukan oleh DJPKN.
Tugas DJPKN meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas Dan dan Thesauri Jenderal.
Tonggak sejarah lahirnya nama BPKP dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No31/1983 tanggal 30 Mei 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan lembaga yang memisahkan diri dari Departemen Keuangan. Tanggal tersebut dicanangkan sebagai hari lahirnya BPKP. Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden No103 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No3/2013. Dalam Pasal 52 disebutkan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keluarnya UU BPK yang baru (UU Nomor 15 tahun 2006) pada awalnya mengakibatkan BPKP berjalan tanpa adanya kejelasan tugas dan fungsi yang dimiliki akan tetapi BPKP kembali mengukuhkan posisinya setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No60/2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam pasal 1 yaitu BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggungjawab kepada Presiden. Tugas dan fungsi BPKP diperjelas dalam pasal 49 serta pasal 59 yang menyebutkan bahwa BPKP mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP.
BPKP memiliki empat peran utama yang dapat mendukung akuntabilitas presiden sesuai PP 60 tahun 2008 yaitu: Capacity Building (expertise) merupakan strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pada kinerja BPKP yang mencakup pelaksanaan pengawasan intern, pembinaan untuk penguatan sistem pengendalian intern dan penelitian pengembangan dibidang pengawasan. Current Issue yaitu respek terhadap isu-isu strategis baik tingkat lokal maupun nasional untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar segera ditindaklanjuti. Clearing Hoause memberikan pertimbangan secara teknis maupun hukum atas suatu masalah atau kasus/perkara dan menghindari kegamangan/keraguan kementerian/lembaga dan juga pemda dalam melaksanakan kegiatan. Check and balance pemberian pertimbangan terhadap hasil audit eksternal auditor.
Pada 17 Februari 2011, Presiden RI menerbitkan Instruksi Presiden No4/2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. Inpres tersebut memberikan amanat bagi BPKP untuk mempercepat peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan negara melalui peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan penyelenggaraan Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta koordinasi antar instansi.
Pada 2014 dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden No192 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional. Begitu luasnya tugas yang diemban BPKP, tentunya BPKP harus bersinergi dengan aparat pengawasan lainnya. Diibaratkan sesama pemegang izin trayek tentunya atas trayek yang bersinggungan harus menghormati pemegang izin trayek yang sudah lebih dahulu ada.
Isu strategis yang mengemuka saat ini dan dalam proses pengawalan oleh BPKP yaitu terkait dengan pengawalan proyek strategis nasional dan pengawalan pengelolaan keuangan desa.
Terkait dengan pengawalan pengelolaan keuangan desa merupakan pengawalan atas agenda pembangunan nasional (nawacita ke-3) yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI sebagaimana dikehendaki oleh Presiden Jokowi pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2015, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI DPR RI dengan BPKP pada 30 Maret 2015 dan 10 Juni 2015 dan rekomendasi hasil kajian KPK yaitu bahwa laporan pertangungjawaban yang dibuat oleh desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi. Pengawalan pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan pembangunan desa dan kinerja, pengelolaan aset/kekayaan desa, pengadaan barang/jasa, BUMDesa, pengawasan keuangan desa, dan perpajakan.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, pada 13 Juli 2015, BPKP telah meresmikan aplikasi pengelolaan keuangan desa “Siskeudes†yang dihadiri stakeholders terkait seperti KPK RI, Komisi XI DPR RI, Kemenkeu, Kemendes PDTT, beberapa gubernur, bupati dan LKPP. Sesuai surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa No143/8350/BPD tanggal 27 November 2015, aplikasi tersebut diberlakukan untuk seluruh desa dengan perapan secara bertahap mulai tahun 2016.
Untuk mempercepat penerapan/pemanfaatan aplikasi tersebut, diharapkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan dukungan pembiayaan melalui APBD masing-masing guna melaksanakan sosialisasi ataupun bimbingan teknis bagi aparatur pemerintahan desa. Dana desa yang digelontorkan kepada pemerintahan desa pada 2016 sebesar Rp46,9 triliun atau dua kali lipat dari dana desa 2015 sebesar Rp20,7 triliun, alokasi dana desa sebesar itu membuat setiap desa mengelola uang secara mandiri sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp800 juta dan tahun 2017 akan dinaikan lagi menjadi Rp81,1 triliun sehingga tiap desa bisa mengelola dana desa lebih dari Rp1 miliar.
Semakin besarnya dana yang dikelola oleh pemerintahan desa serta kecepatan dan keakuratan laporan yang diperlukan oleh pemerintah, mutlak diperlukan suatu aplikasi berbasis komputer yang mudah dipahami dan dioperasionalkan oleh pengelola keuangan di desa dengan kualitas SDM yang terbatas. Perwakilan BPKP Provinsi Riau telah melakukan pelatihan penggunaan aplikasi Siskeudes secara bertahap mulai dari staf Bapemdes masing-masing kabupaten, pendamping kecamatan dan kepada sebagian pengelola keuangan di desa di Provinsi Riau.
Proses pendampingan pengelolaan keuangan desa melalui implementasi aplikasi Siskeudes masih terus akan dilaksanakan BPKP pada hari-hari mendatang.
Semoga sumbangsih BPKP memberikan kontribusi yang nyata guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif. Dirgahayu BPKP ke-33, semoga tetap jaya.*** Editor : Rindra Yasin