Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menyambut Kurikulum Budaya Melayu

Rindra Yasin • Rabu, 19 Juli 2017 | 12:18 WIB
RIAUPOS.CO - Dalam dunia pendidikan di Indonesia, upaya untuk mengenal dan mendekatkan berbagai nilai dan budaya daerah setempat kepada peserta didik (dibaca siswa) sudah difasilitasi dengan masuknya muatan lokal ke dalam kurikulum pendidikan di setiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar (SD) sampai ke sekolah menengah atas (SMA/SMK).

Dalam Kurikulum 2004 atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), muatan lokal diajarkan melalui mata pelajaran sendiri yang disebut muatan lokal. Akan tetapi kelemahan mendasar pada kurikulum ini adalah tidak adanya kurikulum muatan lokal itu sendiri yang memuat kompetensi dan materi minimal yang harus dikuasai peserta didik setelah menyelesaikan pembelajaran. Begitu juga belum ada silabus dan buku yang seharusnya jadi pedoman setiap guru dalam mengajarkannya. Muatan lokal yang seharusnya memuat nilai-nilai dan budaya setempat atau kearifan lokal (local wisdom), diajarkan dengan cara berbeda di setiap satuan pendidikan. Khusus di Riau, dari pengamatan penulis ada sekolah yang mengajarkan Arab Melayu sebagai muatan lokalnya, ada juga yang mengajarkan kuliner atau masakan khas Melayu lengkap dengan praktiknya, ada juga yang mengajarkan adat istiadat dan lain sebagainya.

Pengertian Muatan Lokal
Dalam kurikulum baru (Kurikulum 2013), aturan dan pedoman penerapan muatan lokal sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan No79/2014. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa muatan lokal adalah: bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.

Secara spesifik pemerintah daerah Riau melalui Peraturan Gubernur No72/2015 menegaskan bahwa mata pelajaran muatan lokal yang diberlakukan di seluruh sekolah di Riau adalah Muatan Lokal Budaya Melayu Riau, yaitu mata pelajaran yang berisikan budaya Melayu Riau yang meliputi: sejarah, sistem nilai, kebiasan hidup berpola atau tradisi dan karya masyarakat Melayu Riau yang diajarkan secara terpisah dari mata pelajaran lainnya.

Dari peraturan gubernur ini jelas sekali bahwa materi yang akan diajarkan dalam kurikulum muatan lokal adalah tentang potensi-potensi atau keunggulan yang dimiliki setiap daerah di mana peserta didik berada. Potensi dan keunikan lokal itu bisa berupa: Adat istiadat, bahasa dan sastra, pakaian, alam, sejarah, seni dan makanan yang ada di Riau beserta cabang dan turunannya.

Muatan Lokal dalam K 13
Dalam kurikulum 2013 (K 13), muatan lokal dapat diimplementasikan dengan dua cara: pertama, muatan lokal diintegrasikan ke dalam tiga mata pelajaran yaitu: Seni Budaya, Prakarya Kewirausahaan dan Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan, (Permendikbud No 79 pasal 4 ayat 3). Kedua , muatan lokal diajarkan melalui mata pelajaran yang berdiri sendiri dengan jumlah jam maksimal 2 jam pelajaran setiap minggu (Permendikbud No 79 pasal 8 ayat 2).

Cara pertama atau integrasi adalah memasukkan materi muatan lokal ke dalam tiga mata pelajaran (Seni Budaya, Prakarya Kewirausahaan dan Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan). Misalnya pada mata pelajaran olah raga, ketika membahas tentang bela diri, maka muatan lokal terkait adalah pencak silat, ketika membahas kesehatan maka muatan lokal terkait adalah obat-obat tradisional. Begitu seterusnya dilakukan terhadap materi lainyya.

Untuk mengimplementasikan teknik pembelajaran intergrasi ini diperlukan keterampilan guru dalam melakukan analisis terhadap kompetensi dasar (KD) yang ada dalam kurikulum mata pelajaran masing-masing untuk menemukan materi-materi mana yang terkait langsung dengan materi muatan lokal setempat. Hasil dari analisis ini adalah munculnya beberapa KD setiap mata pelajaran yang disandingkan dengan KD muatan lokal, sehingga menjadi pedoman bagi setiap guru mata pelajaran dalam mengajarkan materi pelajaran masing-masing.

Metode ini di samping memiliki kelebihan tapi juga memiliki beberapa kelemahan. Beberapa kelemahan yang dimaksud adalah: Pertama, integrasi ini akan menyebabkan “gemuknya” KD dan materi ajar setiap mata pelajaran. Hal ini disebabkan setiap mata pelajaran sudah memiliki KD dan materi yang mesti dituntaskan tiap semesternya, dengan penambahan muatan lokal ke dalam mata pelajaran maka dikhawatirkan materinya akan semakin padat, sehingga berdampak kepada waktu penyelesaian materi. Kedua, tidak semua guru memiliki kemampuan dalam menganalisis KD dan materi untuk menghasilkan sebuah pasangan KD dan materi yang ideal dari dua mata pelajaran yang berbeda. Jika ini terjadi maka dikhawatirkan tujuan dan kompetensi dari muatan lokal itu tidak tercapai secara utuh. Ketiga, integrasi ini akan menyebabkan dangkalnya materi muatan lokal dan terceraiberainya materi  muatan lokal karena tidak diajarkan secara utuh. Hal ini akan menyebabkan esensi dan substansi dari muatan lokal itu kurang terlihat dan tidak bisa dirasakan secara utuh oleh peserta didik.

Cara kedua yang ditawarkan pemerintah adalah dengan mengajarkan muatan lokal secara terpisah dalam satu mata pelajaran tersendiri dengan jumlah maksimal 2 jam pelajaran setiap minggu. Akan tetapi cara yang kedua ini memerlukan beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dilakukan. Pertama, analisis konteks lingkungan sosial, atau alam dan budaya. Kedua, identifikasi muatan lokal yang dimiliki oleh daerah setempat. Ketiga, merumuskan KD untuk setiap jenis muatan lokal yang telah ditetapkan. Keempat, penyusunan silabus dan kelima penyusunan buku teks yang akan dijadikan rujukan sekolah / guru dalam pembelajran.

Muatan Lokal Budaya Melayu Riau
Dengan keluarnya Peraturan Gubernur Riau No72/2015 tentang kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau, maka setiap Satuan Pendidikan (khususnya SLTA yang menjadi kewenangan provinsi) wajib menggunakan kurikulum Budaya Melayu Riau (BMR) dalam struktur kurikulumnya dan bagi Satuan Pendidikan (sekolah) yang sebelumnya sudah membuat muatan lokal sendiri harus mengganti muatan lokalnya dengan Budaya Melayu Riau. Kebijakan ini juga sudah diperkuat dengan surat edaran dari dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau No 800/DPK/1.2/2016/380 tahun 2016 yang meminta seluruh tingkat satuan pendidikan (SMA, SMK dan MA) di seluruh kabupaten kota agar menerapakan kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau sejak tahun pelajaran baru 2016/2017.

Materi muatan lokal Budaya Melayu Riau memuat 7 aspek yaitu: 1) Nilai-nilai Azas dan Jati diri, 2) Alam Riau, 3) Bahasa dan Sastra melayu Riau, 4) Pakaian melayu Riau, 5) Kuliner melayu Riau, 6) Kesenian melayu Riau, 7) Sejarah daerah melayu Riau, 8) Adab dan adat melayu Riau serta 9) Kepemimpinan melayu Riau. Materi ini diperoleh berdasarkan masukan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, tokoh masyarakat beserta tokoh pendidikan di seluruh kabupaten kota melalui kegiatan penjaringan kearifan lokal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau ke seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau. Kurikulum ini juga mengajarkan tentang berbagai potensi daerah Riau yang mesti dikenal oleh peserta didik meliputi: Alam dengan berbagai kekayaannya, bahasa dan sastra dengan berbagai ragamnya, makanan dan pakaian dengan berbagai keunikannya, serta seni dan sejarah termasyhur di setiap daerah di Riau.

Dengan diterapkannya kurikulum muatan lokal Budaya Melayu Riau ini diharapkan para peserta didik mulai dari tingkat dasar sampai menengah dapat mengenali, memahami dan menerapkan nilai-nilai kearifan lokal melayu Riau yang amat kaya dan berharga untuk jadi pelajaran dan  pedoman agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan keseharian mereka sebagai bagian dari jati diri Melayu Riau.*** Editor : Rindra Yasin